PT KAI Daop 1 Sediakan 745.622 Tiket Libur Nataru, 207.000 Sudah Terjual

Sabtu, 17 Desember 2022 - 15:58 WIB
loading...
PT KAI Daop 1 Sediakan...
PT KAI Daop 1 Jakarta menyediakan 745.622 tiket kereta api jarak jauh untuk musim angkutan libur Nataru periode 22 Desember 2022 hingga 8 Januari 2023. Foto: MPI/Dok
A A A
JAKARTA - PT KAI Daop 1 Jakarta menyediakan 745.622 tiket kereta api jarak jauh untuk musim angkutan libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) periode 22 Desember 2022 hingga 8 Januari 2023.Pemberangkatan dilayani di tiga stasiun, yakni Gambir, Pasar Senen, dan Jakarta Kota.

"Sampai dengan Sabtu (17/12/2022) ini, pemesanan tiket Nataru telah terjual sekitar 207.000 untuk keberangkatan 22 Desember 2022 sampai dengan 8 Januari 2023 (20 hari). Jumlah penjualan tiket tersebut masih akan terus bertambah karena penjualan masih berlangsung secara online," ujar Kahumas PT KAI Daop 1 Jakarta Eva Chairunisa.

Eva menyebut ketersediaan tiket kereta api jarak jauh (KAJJ) keberangkatan dari Stasiun Gambir dan Pasar Senen hingga saat ini masih tersedia. Masyarakat yang ingin mengetahui ketersediaan tiket dapat mengecek via jalur online di Aplikasi KAI Access yang dapat diunduh secara gratis di perangkat Android dan iOS.



Jika melihat berdasarkan tanggal, yang paling banyak diminati yakni keberangkatan mulai 22-31 Desember 2022. Pada kurun waktu 10 hari tersebut, dari ketersediaan tiket sebanyak 409.212, sekitar 188.350 telah terjual.

Berdasarkan data penjualan tertinggi untuk tanggal favorit masyarakat menggunakan kereta api yaitu pada 23 Desember 2022. Sebanyak 20.557 tiket telah dipesan untuk keberangkatan pada tanggal tersebut.

Kota tujuan favorit penumpang kereta api jarak jauh, yakni Yogyakarta, Solo, Semarang, Purwokerto, Tegal, Kutoarjo, Surabaya, Malang dan Madiun. Sedangkan untuk jarak dekat, yakni Cirebon dan Bandung.

Eva berharap masyarakat dapat merencanakan perjalanannya dengan baik dan memesan tiket dari jauh hari sebelum keberangkatan. Hal ini dikarenakan tiket KA masa libur Nataru 2023 sudah dapat dipesan mulai 45 hari sebelum jadwal keberangkatan yang dipilih.

Pada Aplikasi KAI Access, lanjut Eva, selain melakukan pengecekan ketersediaan tiket, juga dapat digunakan untuk pemesanan tiket, perubahan jadwal dan pembatalan tiket.

Eva juga mengingatkan kepada calon penumpang agar memperhatikan kembali ketentuan perjalanan menggunakan KA sesuai dengan aturan pemerintah sebelum membeli tiket. Hal ini agar terhindar dari risiko gagal berangkat karena persyaratan tidak lengkap.

Berikut syarat lengkap perjalanan menggunakan KA Jarak Jauh sesuai Surat Edaran 84 Kementerian Perhubungan yang berlaku sejak 30 Agustus 2022 :

1. Usia 18 tahun ke atas:
a) Wajib vaksin ketiga (booster)
b) WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
b) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

2. Usia 6-17 tahun:
a) Wajib vaksin kedua
b) Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin
c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah

3. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan

Persyaratan vaksin tersebut saat ini sudah tidak dapat lagi digantikan melalui pemeriksaan PCR atau Antigen. Pelanggan yang tidak melengkapi persyaratan akan diarahkan untuk melakukan pembatalan tiket sesuai aturan normal di loket stasiun.

Pelanggan juga tetap diwajibkan menggunakan masker selama dalam perjalanan di atas KA dan saat berada di stasiun. Seluruh penumpang akan diberikan healthy kit berupa masker pengganti sesuai standar dan pembersih tangan.

Untuk mengedepankan protokol kesehatan seluruh calon pengguna juga akan melalui pemeriksaan suhu tubuh di stasiun. Wajib suhu tubuh normal yakni tidak lebih dari 37,3 derajat celcius.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1627 seconds (0.1#10.140)