Polisi Bakal Tilang Langsung Pengendara yang Langgar 4 Aturan Ini
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polda Metro Jaya telah melakukan penilangan secara manual. Ada empat pelanggaran yang bakal ditilang secara manual.
Hal itu dikatakan oleh Kasat Gatur Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol M Agung Permana. Dia mengatakan, setelah perintah larangan penilangan secara manual Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan menerapkan penilangan menggunakan e-TLE mobile.
Meski demikian pihaknya tetap melakukan penilangan secara manual pada sejumlah pelanggaran. Terdapat empat pelanggaran yang menerapkan tilang manual.
"Pelanggaran yang ditilang secara manual di antaranya pemalsuan surat-surat, pemalsuan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), ugal-ugalan, dan balap liar," kata Agung saat dikonfirmasi, Jumat (16/12/2022).
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan jajarannya di Korps Lalu Lintas Polri untuk tidak melakukan tilang secara manual.
Instruksi larangan menggelar tilang secara manual tersebut dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Dalam telegram tersebut, Kapolri menekankan segala pelanggaran harus ditindak melalui tilang elektrilonik atau electronic traffic law enforcement (E-TLE) baik statis maupun Mobile.
Hal itu dikatakan oleh Kasat Gatur Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol M Agung Permana. Dia mengatakan, setelah perintah larangan penilangan secara manual Ditlantas Polda Metro Jaya melakukan menerapkan penilangan menggunakan e-TLE mobile.
Meski demikian pihaknya tetap melakukan penilangan secara manual pada sejumlah pelanggaran. Terdapat empat pelanggaran yang menerapkan tilang manual.
"Pelanggaran yang ditilang secara manual di antaranya pemalsuan surat-surat, pemalsuan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB), ugal-ugalan, dan balap liar," kata Agung saat dikonfirmasi, Jumat (16/12/2022).
Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menginstruksikan jajarannya di Korps Lalu Lintas Polri untuk tidak melakukan tilang secara manual.
Instruksi larangan menggelar tilang secara manual tersebut dituangkan dalam surat telegram Nomor: ST/2264/X/HUM.3.4.5./2022, per tanggal 18 Oktober 2022, yang ditandatangani oleh Kakorlantas Polri Irjen Firman Shantyabudi atas nama Kapolri.
Dalam telegram tersebut, Kapolri menekankan segala pelanggaran harus ditindak melalui tilang elektrilonik atau electronic traffic law enforcement (E-TLE) baik statis maupun Mobile.
(mhd)