Kanwil DJP Jakarta Utara Serahkan 2 Tersangka Penggelapan Pajak Rp292 Miliar ke Kejari
loading...
A
A
A
JAKARTA - Penyidik Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jakarta Utara menyerahkan dua tersangka penggelapan pajak sebesar Rp292 miliar ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Utara, Rabu 14 Desember 2022. Kedua tersangka berinisial YS Komisaris PT PR dan TMESL Direktur PT PR.
Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Jakarta Utara Selamat Muda menjelaskan, sebelum diserahkan ke Kejari Jakarta Utara pihaknya melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dua tersangka itu. Alasannya, kata dia, karena ditemukan SPT Masa PPN Masa Januari sampai dengan Desember 2015 yang isinya tidak benar atas nama PT PR yang terdaftar di KPP Pratama Jakarta Pademangan.
"Karena laporan tidak benar maka menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp292 miliar," jelas Selamat Muda kepada wartawan di kantor Kanwil DJP Jakarta Utara, Jalan Yos Sudarso, Kamis (15/12/2022).
Selamat menambahkan, tersangka baru dapat diamankan karena selama pelariannya menggunakan alat teknologi canggih agar terhindar dari kejaran petugas. Namun kecanggihan teknologi dan kemampuan yang dimiliki oleh penyidik pajak Kanwil DJP Jakarta Utara mampu mengatasi kendala tersebut.
"PT PR merupakan perusahaan yang bergerak di bidang alat komunikasi," ujar Selamat.
Kanwil DJP Jakarta Utara akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku tindak pidana di bidang perpajakan. Namun hal itu dilakukan setelah pihaknya memberikan kesempatan untuk memanfaatkan insentif perpajakan berdasarkan Undang-Undang.
"Langkah ini diambil dalam rangka memberikan keadilan bagi seluruh wajib pajak, baik wajib pajak yang telah patuh dalam menjalankan kewajibannya maupun yang belum patuh," katanya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 39 ayat 1 huruf d jo dan Pasal 43 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang telah diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dengan ancaman penjara maksimal enam tahun.
Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen, dan Penyidikan Kanwil DJP Jakarta Utara Selamat Muda menjelaskan, sebelum diserahkan ke Kejari Jakarta Utara pihaknya melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dua tersangka itu. Alasannya, kata dia, karena ditemukan SPT Masa PPN Masa Januari sampai dengan Desember 2015 yang isinya tidak benar atas nama PT PR yang terdaftar di KPP Pratama Jakarta Pademangan.
"Karena laporan tidak benar maka menimbulkan kerugian pada pendapatan negara sebesar Rp292 miliar," jelas Selamat Muda kepada wartawan di kantor Kanwil DJP Jakarta Utara, Jalan Yos Sudarso, Kamis (15/12/2022).
Selamat menambahkan, tersangka baru dapat diamankan karena selama pelariannya menggunakan alat teknologi canggih agar terhindar dari kejaran petugas. Namun kecanggihan teknologi dan kemampuan yang dimiliki oleh penyidik pajak Kanwil DJP Jakarta Utara mampu mengatasi kendala tersebut.
"PT PR merupakan perusahaan yang bergerak di bidang alat komunikasi," ujar Selamat.
Kanwil DJP Jakarta Utara akan terus melakukan tindakan tegas terhadap pelaku tindak pidana di bidang perpajakan. Namun hal itu dilakukan setelah pihaknya memberikan kesempatan untuk memanfaatkan insentif perpajakan berdasarkan Undang-Undang.
"Langkah ini diambil dalam rangka memberikan keadilan bagi seluruh wajib pajak, baik wajib pajak yang telah patuh dalam menjalankan kewajibannya maupun yang belum patuh," katanya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan Pasal 39 ayat 1 huruf d jo dan Pasal 43 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang telah diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2009 dengan ancaman penjara maksimal enam tahun.
(mhd)