Halau Massa di Depan KPU, 1 Polwan Dipukul Perempuan Simpatisan Parpol
loading...
A
A
A
JAKARTA - Seorang Polwan menjadi korban pemukulan salah seorang simpatisan partai politik (parpol) yang melakukan aksi di depan Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jalan Imam Bonjol, Menteng Jakarta Pusat, Selasa (14/12/2022). Pelaku juga merupakan wanita berinisial EE (25).
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin mengatakan, pemukulan terhadap Aipda Evi ini terjadi saat yang bersangkutan melakukan pengamanan aksi unjuk rasa sejumlah orang dari salah satu parpol.
"Massa yang mengatasnamakan salah satu parpol memaksa ingin masuk ke Kantor KPU. Sementara di dalam sedang ada verifikasi dan pleno penentuan peserta Pemilu," kata Komarudin saat dihubungi pada Rabu (14/12/2022).
Komarudin menuturkan, tim negosiator dari Polwan sudah menghalau massa untuk masuk ke dalam. Namun saat itu terjadi pemukulan terhadap Aipda Evi.
"Korban tidak mengalami luka berat. Saat ini pelaku sudah diamankan di Polda Metro Jaya," tuturnya. Baca: Oknum TNI AU Penganiaya Lansia Ditahan di Satpom Lanud Halim Perdanakusuma
Komarudin mengimbau kepada masyarakat, jika menyampaikan pendapat harus memenuhi batasan yang harus di patuhi."Silakan kami mengingatkan kepada masyarakat, siapa pun akan menyampaikan pendapat silakan itu hak setiap WNI, namun tentunya ada batasan yang harus di patuhi," ucapnya.
Lihat Juga: Aturan di Polda Metro Jaya untuk Bripda Ferarri sebagai Polisi dan Pemain Sepak Bola Profesional
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Komarudin mengatakan, pemukulan terhadap Aipda Evi ini terjadi saat yang bersangkutan melakukan pengamanan aksi unjuk rasa sejumlah orang dari salah satu parpol.
"Massa yang mengatasnamakan salah satu parpol memaksa ingin masuk ke Kantor KPU. Sementara di dalam sedang ada verifikasi dan pleno penentuan peserta Pemilu," kata Komarudin saat dihubungi pada Rabu (14/12/2022).
Komarudin menuturkan, tim negosiator dari Polwan sudah menghalau massa untuk masuk ke dalam. Namun saat itu terjadi pemukulan terhadap Aipda Evi.
"Korban tidak mengalami luka berat. Saat ini pelaku sudah diamankan di Polda Metro Jaya," tuturnya. Baca: Oknum TNI AU Penganiaya Lansia Ditahan di Satpom Lanud Halim Perdanakusuma
Komarudin mengimbau kepada masyarakat, jika menyampaikan pendapat harus memenuhi batasan yang harus di patuhi."Silakan kami mengingatkan kepada masyarakat, siapa pun akan menyampaikan pendapat silakan itu hak setiap WNI, namun tentunya ada batasan yang harus di patuhi," ucapnya.
Lihat Juga: Aturan di Polda Metro Jaya untuk Bripda Ferarri sebagai Polisi dan Pemain Sepak Bola Profesional
(hab)