Selain Majikan, ART Perempuan di Simprug Juga Disiksa 5 Temannya

Rabu, 14 Desember 2022 - 17:16 WIB
loading...
Selain Majikan, ART Perempuan di Simprug Juga Disiksa 5 Temannya
Polda Metro Jaya memperlihatkan para pelaku penyiksaan terhadap sisten rumah tangga (ART) asal Pemalang, Siti Khotimah (23).Foto/MPI/Erfan Maaruf
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan delapan tersangka kasus penyiksaan terhadap asisten rumah tangga (ART) asal Pemalang, Siti Khotimah (23). Ironisnya lima pelaku penyiksaan juga sesama ART yang bekerja di tersebut.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan mengatakan, delapan pelaku penganiayaan dan penyiksaan terhadap korban, yakni pasungan suami istri SK (68) dan MK (64) serta anak perempuannya JS (31).

Adapun lima tersangka lain yakni, T, E, I, O, dan P merupakan ART yang bekerja di tempat tersebut. "Penyiksaan bemula saat tersangka MK marah mengetahui korban mengenakan celana dalam milik majikannya pada Juli 2022 lalu," kata Zulpan di Mapolda Metro Jaya pada Rabu (14/12/2022).

Zulpan menuturkan, pada 19 September 2022 sekira pukul 12.00 WIB ketika korban sedang memasak air dan memasak untuk ART yang lain, tiba-tiba MK menyiramkan air tersebut ke kaki korban yang mengenai telapak kaki hingga bawah lutut korban.

"Kemudian memukul kepala dan menampar korban sehingga membuat kaki korban mengalami luka yang cukup parah. SK juga melakukan penganiayaan dengan menyundut batang rokok yang menyala ke korban, kemudian menggunakan besi seukuran jarum suntik yang dipanaskan terlebih dahulu lalu ditusukkan ke tangan korban," tuturnya.

Sementara lima ART yang lain juga ikut melakukan penganiayaan kepada korban, di antaranya T memukul korban dengan sapu lidi dan mencakar. E memukul dengan sapu dan mendorong korban hingga jatuh ke lantai.

Selanjutnya, I memukul korban dengan menggunakan sapu lidi dan sapu ijuk.

"O menampar korban menggunakan tangan. Korban sempat diborgol dan dirantai oleh MK yang peralatannya dibeli oleh SK. E juga menyuapi korban cabai. MK menyuruh korban untuk memakan kotorannya sendiri," ujarnya Zulpan.

Menurut Zulpan, penyiksaan tersebut dilakukan para ART sejak 18 September 2022 sampai dengan korban dibawa oleh petugas dari rumah tersebut pada 7 Desember 2022.

Atas perbuatannya, para pelaku penganiayaan dijerat Pasal 333 KUHP dan atau Pasal 170 atau Pasal 315 dan/atau Pasal 44 dan/atau Pasal 45 UU RI Nomor 23 Tahun 2004 tentang KDRT juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.

(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1781 seconds (0.1#10.140)