Polres Bekasi Izinkan Konser Musik dan Pesta Kembang Api Malam Tahun Baru

Selasa, 13 Desember 2022 - 15:27 WIB
loading...
Polres Bekasi Izinkan...
Kapolres Bekasi Kota Kombes Pol Hengki.Foto/MPI/Jonathan Simanjuntak
A A A
BEKASI - Polres Bekasi Kota tidak akan melarang kegiatan konser musik dan perayaan kembang api di momen Natal 2022 dan Tahun Baru 2023. Namun, polisi meminta seluruh kegiatan harus sesuai mekanisme yang ada.

"Kalau misalnya ada konser musik, kami akan berikan sesuai mekanisme yang ada dan kita akan rekomendasikan ke Polda Metro Jaya," ungkap Kapolres Bekasi Kota Kombes Pol Hengki, dikutip Selasa (13/12/2022).

Misalnya, lanjut Hengki, dalam pelaksanaan konser musik, penyelenggara harus memastikan kapasitas tempat dengan jumlah penonton yang akan hadir memadai.

Hal serupa juga dilakukan dalam pelaksanaan pesta kembang api. Hengki menuturkan, hal tersebut dilakukan guna menjamin keamanan masyarakatnya.
Apabila semua syarat dipenuhi, Hengki memastikan akan memberikan izin kegiatan tersebut."Ada mekanismenya, diameter berapa, akan kita cek dulu, supaya semuanya aman," ujarnya.

Terkait keamanan dalam momen mudik masa Nataru, Hengki meminta warga Kota Bekasi yang hendak mudik untuk melapor. Hal itu agar pihak kepolisian dapat memantau rumah-rumah yang ditinggal warganya selama momen nataru.

"Kalau ada masyarakat yang mudik, silakan melapor kepada Polsek atau Polres dengan membawa surat menyurat estimasi mudik berapa lama," ucapnya.

(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1339 seconds (0.1#10.140)