DPRD Kota Bogor Dorong Disnaker Hadirkan Pelatihan untuk Pekerja Disabilitas
loading...
A
A
A
JAKARTAD - Komisi IV DPRD Kota Bogor menjadikan momentum Peringatan Hari Disabilitas Internasional untuk meningkatkan kesejahteraan kaum disabilitas. Salah satu caranya dengan mendorong Dinas Tenaga Kerja ( Disnaker ) agar bisa menggelar pelatihan kerja khusus untuk mereka.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor Karnain Asyhar mengatakan, pelatihan kerja untuk disabilitas bertujuan untuk membangun masyarakat yang inklusif dan sumber daya manusia (SDM) disabilitas yang unggul.
“Guna mendukung akses terhadap dunia usaha dan dunia kerja, Komisi IV DPRD Kota Bogor mendorong Disnaker Kota Bogor untuk melaksanakan pelatihan berbasis kompetensi bagi kaum disabilitas,” ungkap Karnain dalam keterangannya, Senin 12 Desember 2022.
Dia menerangkan, dalam Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Penyandang Disabilitas telah ditekankan terdapat pasal yang mengatur jumlah karyawan disabilitas sebanyak tiga persen.
“Dengan keterampilan dan kompetensi yang dimiliki kaum disabilitas, diharapkan memiliki akses yang sama terhadap dunia usaha dan dunia kerja,”pungkasnya.
Lebih lanjut, Karnain menjelaskan, dimensi inklusif bisa dimaknai sebagai keleluasaan akses kaum disabilitas terhadap dunia kerja dan usaha, serta keleluasaan kaum disabilitas memanfaatkan ruang publik.
“Inklusif ini bisa dicerminkan dengan bangunan gedung, jalan, transportasi publik, dan berbagai ruang publik yang ramah kaum disabilitas dan itu semua sudah tertuang di dalam Perda Nomor 2 Tahun 2022,” pungkasnya.
Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto menyampaikan, keberpihakan DPRD Kota Bogor terhadap difabel telah diimplementasikan dalam segi penganggaran. Pada APBD 2022, anggaran disabilitas mengalami peningkatan lebih dari delapan kali lipat dari tahun sebelumnya.
“Peningkatan anggaran penanganan disabilitas dari tahun anggaran sebelumnya ke tahun inidelapan kali lipat. Peningkatan penganggaran ini alokasinya untuk dukungan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan alat bantu,” jelas Atang.
Menurut Atang, keberpihakan DPRD Kota Bogor tehadap difabel juga diimplementasikan melalui fungsi pengawasan. Atang secara tegas meminta Pemkot Bogor untuk sesegera mungkin merampungkan Perwali yang mengatur terkait juklak juknis pelakasnaan Perda Nomor 2 Tahun 2021.
“Perda yang sudah dibuat akan mandul jika belum dijabarkan dalam Perwali. Kita minta agar segera diselesaikan segera. Tentu di dalam Perwali tersebut juga perlu dimasukkan saran dan aspirasi dari para pelaku sosial yang membantu teman-teman disabilitas. Sehingga, dalam pelaksanaannya nanti sesuai dengan kebutuhan teman-teman difabel,” pungkasnya.
Ketua Komisi IV DPRD Kota Bogor Karnain Asyhar mengatakan, pelatihan kerja untuk disabilitas bertujuan untuk membangun masyarakat yang inklusif dan sumber daya manusia (SDM) disabilitas yang unggul.
“Guna mendukung akses terhadap dunia usaha dan dunia kerja, Komisi IV DPRD Kota Bogor mendorong Disnaker Kota Bogor untuk melaksanakan pelatihan berbasis kompetensi bagi kaum disabilitas,” ungkap Karnain dalam keterangannya, Senin 12 Desember 2022.
Dia menerangkan, dalam Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Penyandang Disabilitas telah ditekankan terdapat pasal yang mengatur jumlah karyawan disabilitas sebanyak tiga persen.
“Dengan keterampilan dan kompetensi yang dimiliki kaum disabilitas, diharapkan memiliki akses yang sama terhadap dunia usaha dan dunia kerja,”pungkasnya.
Lebih lanjut, Karnain menjelaskan, dimensi inklusif bisa dimaknai sebagai keleluasaan akses kaum disabilitas terhadap dunia kerja dan usaha, serta keleluasaan kaum disabilitas memanfaatkan ruang publik.
“Inklusif ini bisa dicerminkan dengan bangunan gedung, jalan, transportasi publik, dan berbagai ruang publik yang ramah kaum disabilitas dan itu semua sudah tertuang di dalam Perda Nomor 2 Tahun 2022,” pungkasnya.
Ketua DPRD Kota Bogor Atang Trisnanto menyampaikan, keberpihakan DPRD Kota Bogor terhadap difabel telah diimplementasikan dalam segi penganggaran. Pada APBD 2022, anggaran disabilitas mengalami peningkatan lebih dari delapan kali lipat dari tahun sebelumnya.
“Peningkatan anggaran penanganan disabilitas dari tahun anggaran sebelumnya ke tahun inidelapan kali lipat. Peningkatan penganggaran ini alokasinya untuk dukungan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan alat bantu,” jelas Atang.
Menurut Atang, keberpihakan DPRD Kota Bogor tehadap difabel juga diimplementasikan melalui fungsi pengawasan. Atang secara tegas meminta Pemkot Bogor untuk sesegera mungkin merampungkan Perwali yang mengatur terkait juklak juknis pelakasnaan Perda Nomor 2 Tahun 2021.
Baca Juga
“Perda yang sudah dibuat akan mandul jika belum dijabarkan dalam Perwali. Kita minta agar segera diselesaikan segera. Tentu di dalam Perwali tersebut juga perlu dimasukkan saran dan aspirasi dari para pelaku sosial yang membantu teman-teman disabilitas. Sehingga, dalam pelaksanaannya nanti sesuai dengan kebutuhan teman-teman difabel,” pungkasnya.
(mhd)