DPRD Kota Bogor Ajak Masyarakat Jalankan Perda Perlindungan Disabilitas

Minggu, 11 Desember 2022 - 20:15 WIB
loading...
DPRD Kota Bogor Ajak...
Wali Kota Bogor Bima Arya, Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor Jenal Mutaqin, saat menghadiri Diskusi publik dengan tema Melihat Yang Tidak Terlihat. Foto: Istimewa
A A A
JAKARTA - Diskusi publik dengan tema "Melihat Yang Tidak Terlihat" menjadi salah satu rangkaian acara Pekan Hak Asasi Manusia ( HAM ) tingkat Kota Bogor yang digelar di Koffie by Sahara, di Kecamatan Bogor Timur. Acara ini dihadiri oleh sejumlah nara sumber.

Diskusi yang mengusung pembahasan terkait kesetaraan hak dan tanpa stifma bagi anak-anak difabel serta anak-anak dengan HIV/AIDS ini dihadiri oleh Wali Kota Bogor Bima Arya, Wakil Ketua I DPRD Kota Bogor Jenal Mutaqin, Ketua Harian Jabar Bergerak Pusat Tatan Ahmad Santana, Konselor HIV/AIDS Iska Beritania Sinulingga, dan Ketua Yayasan Rumah Kedua Dewi Puspasari.

Dalam diskusi tersebut, Jenal Mutaqin atau yang akrab disapa JM mengajak partisipasi masyarakat dalam pelaksanaan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Penyandang Disabilitas. Tak hanya itu, JM juga menilai partisipasi masyarakat juga bisa diimplementasikan di dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) yang akan menjadi turunan payung hukum atas Perda Nomor 2 Tahun 2021.



"Jadi saya minta kepada seluruh warga untuk memberikan masukannya agar pertemuan ini bisa memberikan manfaat dan tanpa disengaja ini adalah wasilah bagi kita semua agar bisa memberikan kebijakan terbaik," ujar JM dalam keterangannya, Minggu (11/12/2022).

Menurut JM, dengan adanya peraturan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat, maka anggaran yang digelontorkan oleh Pemerintah Kota Bogor dan disetujui oleh DPRD Kota Bogor, dapat bermanfaat dan dirasakan oleh seluruh lapisan masyarakat.

"Satu rupiah APBD Kota Bogor harus bisa bermanfaat bagi semua lapisan masyarakat," tegas JM.

Terakhir, JM mengungkapkan bahwa saat ini DPRD Kota Bogor bersama Pemkot Bogor masih membahas Raperda tentang HAM Kota Bogor.

Di dalam perda tersebut nantinya akan terdapat 11 hak yang akan dijamin oleh Pemerintah Kota Bogor. Namun, guna memastikan hak bagi anak-anak difabel dan anak dengan HIV/AIDS terpenuhi, JM meminta masukannya dari pegiat sosial yang bergerak dibidang tersebut.

"Jadi saya ingin lebih banyak mendengar masukan agar bisa dituangkan didalam perda yang saat ini masih kita godok," pungkasnya.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2341 seconds (0.1#10.140)