Heru Naikkan Honor Tenaga Ahli Gubenur DKI Jadi Rp19,6 Juta, di Era Anies Hanya Rp8,2 Juta

Sabtu, 10 Desember 2022 - 07:47 WIB
loading...
Heru Naikkan Honor Tenaga Ahli Gubenur DKI Jadi Rp19,6 Juta, di Era Anies Hanya Rp8,2 Juta
Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono menaikkan honor tenaga analisis kebijakan dan penunjang kegiatan Gubernur.Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono menaikkan honor tenaga analisis kebijakan dan penunjang kegiatan Gubernur pada 28 November 2022 lalu dengan nilai fantastis. Di era Anies Baswedan honor tenaga ahli Gubernur sebesar Rp8,2 juta, kini di bawah kepemimpinan Heru menjadi 19,6 juta.

Kenaikan honor ini tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1155/2022 tentang Satuan Biaya Honorarium Tenaga Non Pegawai Aparatur Sipil Negara Penunjang Kegiatan Gubernur/Wakil Gubernur.

Di era Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tenaga ahli Gubernur mendapatkan honor sebesar Rp8,2 juta berdasarkan Kepgub Nomor 1214 Tahun 2019. Maka di era Heru Budi Hartono ditingkatkan menjadi Rp19,65 juta. Baca: Monas hingga Masjid Istiqlal Dipercantik, Heru Budi Gandeng Menteri BUMN dan PUPR

Heru mengatakan, kenaikan tersebut dalam rangka optimalisasi pelaksanaan kegiatan Gubernur/Wakil Gubernur maka diperlukan Tenaga Penunjang Kegiatan Gubernur/Wakil Gubernur Daerah Khusus Ibu Kota

Penetapan kenaikan tersebut dalam Kepgub juga didasarkan pada beberapa aturan di antaranya;

1. Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);

2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573);

3. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 292, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5601) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 245, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6573).

Sehingga diputuskan dan ditetapkan empat hal dalam Kepgub DKI Jakarta Nomor 1155/2022 yakni:

1. Menetapkan satuan biaya honorarium Tenaga Non Pegawai Aparatur Sipil Negara yang terdiri atas Tenaga Analis Kebijakan dan Tenaga Penunjang Kegiatan Gubernur/Wakil Gubernur sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Gubernur ini.

2. Tenaga Non Pegawai Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU, bertanggung jawab kepada Kepala Biro Kepala Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1803 seconds (0.1#10.140)