Heru Naikkan Honor Tenaga Ahli Gubenur DKI Jadi Rp19,6 Juta, di Era Anies Hanya Rp8,2 Juta

Sabtu, 10 Desember 2022 - 07:47 WIB
loading...
A A A
3. Biaya untuk pelaksanaan tugas Tenaga Non Pegawai Aparatur Sipil Negara sebagaimana dimaksud dalam diktum KESATU, dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah melalui Dokumen Pelaksanaan Anggaran Biro Kepala Daerah Sekretariat Daerah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.

4. Pada saat Keputusan Gubernur ini mulai berlaku, maka Keputusan Gubernur Nomor 1214 Tahun 2019 tentang Satuan Biaya Honorarium Tenaga Ahli Non Pegawai Aparatur Sipil Negara Tim Penyusun Sambutan, Pidato, Makalah dan Kertas Kerja Gubernur dan Wakil Gubernur, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Satuan Biaya Honorarium (Per Bulan) dalam Kepgub DKI Jakarta Nomor 1155 Tahun 2022 yakni:

1. Tenaga Analis Kebijakan Gubernur/Wakil Gubernur sebesar Rp19.650.000
2. Tenaga Penunjang Kegiatan Gubernur/Wakil Gubernur Rp9.400.000

(hab)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.0836 seconds (0.1#10.140)