Perbandingan UMK Bekasi dan UMK Jakarta, Mana Lebih Besar?

Kamis, 08 Desember 2022 - 10:02 WIB
loading...
A A A
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah berhasil menaikan UMP yang ditetapkan yakni 5,6 % dari jumlah awal Rp. 4,6 juta.

Kenaikan UMP DKI Jakarta tersebut berdasarkan aturan Perundang - undangan yakni Undang - Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja.

Selain itu Pemerintah DKI Jakarta juga mengacu pada Pasal 26 dan Pasal 27 Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 Tentang Pengupahan, yang diberlakukan kepada pekerja buruh dengan waktu kerja kurang dari 1 tahun.

Dengan demikian jika usulan kenaikan UMK Bekasi berhasil disetujui maka akan lebih besar dibandingkan dengan UMP Jakarta, namun jika usulan tersebut ditolak maka UMP Jakarta lebih tinggi dibandingkan dengan UMK kota Bekasi.
(bim)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1003 seconds (0.1#10.140)