Begini Tampang Pelaku Banting Balita hingga Tewas di Apartemen Kalibata City
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polisi meringkus pelaku pembunuhan seorang balita perempuan berinisial GGM (2) di Apartemen Kalibata City , Jakarta Selatan (Jaksel). GGM (2) tewas setelah dibanting pelaku berinisial YA (31) yang merupakan teman dekat dari ibu korban berinisial SS.
YA dihadirkan dalam jumpa pers pengungkapan kasus tersebut di Mapolres Metro Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa, (6/12/2022). Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan Polsek Pancoran bahwa ada anak perempuan berusia 2 tahun yang meninggal dunia di Rumah Sakit Tria Dipa, Jakarta.
"Berdasarkan informasi tersebut Kapolsek Pancoran dan kawan-kawan mendatangi rumah sakit, kemudian berdasarkan hasil interogasi petugas rumah dengan ciri-ciri tertentu yang membawa korban ke rumah sakit yang akhirnya korban ditemukan meninggal dunia oleh pihak rumah sakit," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi, Selasa (6/12/2022).
Satreskrim Polres Metro Jaksel akhirnya menyimpulkan YA bertanggung jawab atas kematian balita tersebut setelah dilakukan penelusuran dan olah tempat kejadian perkara (TKP). Balita tersebut telah divisum luar dan dalam atau autopsi.
"Kemudian pada saat bersama, Kasatreskrim dan Kapolsek Pancoran memimpin langsung pengejaran atau pencarian seorang laki-laki yang membawa korban ke rumah, akhirnya didapatkan saudara YA di rumahnya di Cilangkap, Depok jam 00.00 hari Minggu," katanya.
YA langsung dibawa dan ditahan di Mapolres Jaksel untuk dimintai keterangan. Hasil pemeriksaan, ibu korban menitipkan balita itu kepada YA karena ingin bertemu dengan kliennya.
Balita tersebut kemudian dibawa YA ke kediamannya di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan. "Kemudian YA membawa korban naik ke kamar atau apartemen YA di unit 16 AS. Kita sudah melihat dari rekaman CCTV-nya ada, saksi-saksi juga mengatakan bahwa YA yang membawa korban naik ke apartemennya, di atas korban dibawa ke kamar mandi oleh YA. Sambil dibersihkan kotoran yang ada pada tubuh korban," tuturnya.
Namun, YA kesal karena korban menangis saat dibersihkan. YA melepaskan pokok korban dengan kasar. Akibatnya, kepala korban sempat terbentur dinding kamar mandi.
"Setelah dibersihkan, korban masih menangis, dilempar oleh YA ke arah kasur, namun korban tidak mendarat di Kasur, tapi jatuh di lantai dan itu mengakibatkan benturan kedua kali di kepala korban," ujarnya.
Dalam keadaan yang menangis, YA melanjutkan membersihkan kotoran korban. Namun, YA masih kesal karena tangisan tersebut. YA pun kemudian menginjak kaki kiri korban karena emosi.
"Kemudian oleh saudara YA korban diangkat, dicoba untuk dibangunkan, untuk dicoba ditenangkan, karena korban nangisnya makin kencang. Diangkat kemudian jatuh lagi untuk yang ketiga kalinya, mengenai kepala korban lagi. Kemudian setelah itu baru saudara YA membawa korban ke Rumah Sakit Tria Dipa. Ini sudah kami dapatkan fotonya berdasarkan sekuriti apartemen Kalibata City," kata Ade.
Namun, nyawa korban tak tertolong dan meninggal di rumah sakit. YA sempat mengabarkan SS bahwa balita tersebut tak sadarkan diri. "Di tubuh korban ditemukan tulang tengkorak bagian kiri ada retakan sepanjang 7,9 cm, kemudian di kaki kiri korban itu ada memar tungkai bawah kiri sisi depan 1,5x2cm 0,7x0,5 cm, kemudian pada otak besar korban terdapat pelebaran pembuluh darah atau pendarahan di bawah selaput otak," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76 juncto 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 338 KUHP tentang secara sengaja menghilangkan nyawa subsider 351 ayat 3 tentang penganiayaan orang yang mengakibatkan meninggal dunia dengan ancaman masing-masing 10 tahun, 15 tahun, dan 7 tahun.
YA dihadirkan dalam jumpa pers pengungkapan kasus tersebut di Mapolres Metro Jakarta Selatan (Jaksel), Selasa, (6/12/2022). Pengungkapan kasus ini berawal dari laporan Polsek Pancoran bahwa ada anak perempuan berusia 2 tahun yang meninggal dunia di Rumah Sakit Tria Dipa, Jakarta.
"Berdasarkan informasi tersebut Kapolsek Pancoran dan kawan-kawan mendatangi rumah sakit, kemudian berdasarkan hasil interogasi petugas rumah dengan ciri-ciri tertentu yang membawa korban ke rumah sakit yang akhirnya korban ditemukan meninggal dunia oleh pihak rumah sakit," ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi, Selasa (6/12/2022).
Satreskrim Polres Metro Jaksel akhirnya menyimpulkan YA bertanggung jawab atas kematian balita tersebut setelah dilakukan penelusuran dan olah tempat kejadian perkara (TKP). Balita tersebut telah divisum luar dan dalam atau autopsi.
"Kemudian pada saat bersama, Kasatreskrim dan Kapolsek Pancoran memimpin langsung pengejaran atau pencarian seorang laki-laki yang membawa korban ke rumah, akhirnya didapatkan saudara YA di rumahnya di Cilangkap, Depok jam 00.00 hari Minggu," katanya.
YA langsung dibawa dan ditahan di Mapolres Jaksel untuk dimintai keterangan. Hasil pemeriksaan, ibu korban menitipkan balita itu kepada YA karena ingin bertemu dengan kliennya.
Balita tersebut kemudian dibawa YA ke kediamannya di Apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan. "Kemudian YA membawa korban naik ke kamar atau apartemen YA di unit 16 AS. Kita sudah melihat dari rekaman CCTV-nya ada, saksi-saksi juga mengatakan bahwa YA yang membawa korban naik ke apartemennya, di atas korban dibawa ke kamar mandi oleh YA. Sambil dibersihkan kotoran yang ada pada tubuh korban," tuturnya.
Namun, YA kesal karena korban menangis saat dibersihkan. YA melepaskan pokok korban dengan kasar. Akibatnya, kepala korban sempat terbentur dinding kamar mandi.
"Setelah dibersihkan, korban masih menangis, dilempar oleh YA ke arah kasur, namun korban tidak mendarat di Kasur, tapi jatuh di lantai dan itu mengakibatkan benturan kedua kali di kepala korban," ujarnya.
Dalam keadaan yang menangis, YA melanjutkan membersihkan kotoran korban. Namun, YA masih kesal karena tangisan tersebut. YA pun kemudian menginjak kaki kiri korban karena emosi.
"Kemudian oleh saudara YA korban diangkat, dicoba untuk dibangunkan, untuk dicoba ditenangkan, karena korban nangisnya makin kencang. Diangkat kemudian jatuh lagi untuk yang ketiga kalinya, mengenai kepala korban lagi. Kemudian setelah itu baru saudara YA membawa korban ke Rumah Sakit Tria Dipa. Ini sudah kami dapatkan fotonya berdasarkan sekuriti apartemen Kalibata City," kata Ade.
Namun, nyawa korban tak tertolong dan meninggal di rumah sakit. YA sempat mengabarkan SS bahwa balita tersebut tak sadarkan diri. "Di tubuh korban ditemukan tulang tengkorak bagian kiri ada retakan sepanjang 7,9 cm, kemudian di kaki kiri korban itu ada memar tungkai bawah kiri sisi depan 1,5x2cm 0,7x0,5 cm, kemudian pada otak besar korban terdapat pelebaran pembuluh darah atau pendarahan di bawah selaput otak," katanya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76 juncto 80 ayat 3 UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 338 KUHP tentang secara sengaja menghilangkan nyawa subsider 351 ayat 3 tentang penganiayaan orang yang mengakibatkan meninggal dunia dengan ancaman masing-masing 10 tahun, 15 tahun, dan 7 tahun.
(rca)