Tergiur Gaji Rp5,5 Juta, 4 Wanita Ini Nyaris Korban Perdagangan Manusia Modus TKW

Selasa, 06 Desember 2022 - 16:02 WIB
loading...
Tergiur Gaji Rp5,5 Juta, 4 Wanita Ini Nyaris Korban Perdagangan Manusia Modus TKW
Empat wanita yang nyaris jadi korban perdagangan manusia modus pengiriman TKW. Foto: Dok Polisi
A A A
BOGOR - Polisi menggagalkan upaya perdagangan manusia di wilayah Parung Panjang, Kabupaten Bogor. Modusnya dengan pengiriman Tenaga Kerja Wanita (TKW).

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohanes Redhoi menjelaskan, kasus ini bermula saat empat korban wanita melihat postingan di grup media sosial Facebook yang menawarkan jasa TKW ke Malaysia. Dalam akun tersebut TKW ditawarkan gaji 1.500 ringgit atau sekitar Rp5,5 juta per bulan.

"Karena tertarik, keempat korban menghubungi kontak person inisial A dan D. Kemudian diarahkan untuk bertemu dengan terlapor inisial L di sebuah perumahan di wilayah Parung Panjang," ujar Yohanes dalam keterangannya, Selasa (6/12/2022).



Setelah bertemu, keempat korban ditampung di rumah L selama dua pekan dan dilatih menyapu dan menyetrika. Keempat korban dibawa oleh L ke WTC Serpong Mall untuk membuat paspor di Unit Layanan Passport (ULP) Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Tangerang, tetapi dengan alasan untuk berlibur ke Singapura.



"Pada hari Sabtu 3 Desember 2022 pukul 00.00 WIB, rumah terlapor L didatangi oleh anggota Dinas Ketenagakerjaan yang diduga dari Bandung. Terlapor L kabur dan membawa keempat korban ke rumah anaknya di wilayah Cigudeg," jelas Yohanes.

Karena ketakutan, salah satu korban menelpon layanan 110 sehingga dapat diamankan oleh Polsek Parung Panjang. Dari laporan tersebut, polisi langsung mengamankan keempat korban beserta terlapor L dengan barang bukti seperti 2 paspor, 1 lembar print out kode booking penerbangan, dan satu bundel surat pribadi korban.

"Kami melakukan pemeriksan kepada korban dan terlapor dan penggeledahan terhadap rumah yang ada di Parung Panjang serta Cigudeg," katanya.

Dalam gelar perkara, L akhirnya sudah ditetapkan sebagai tersangka. Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 10 Jo Pasal 4 UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dan atau Pasal 81 Jo Pasal 69 dan atau Pasal 83 Jo Pasal 68 UU Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1742 seconds (0.1#10.140)