Catat! Berikut Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta Selasa 6 Desember 2022

Selasa, 06 Desember 2022 - 06:35 WIB
loading...
A A A
3. Bukti Cek Kesehatan.

4. Bukti Tes Psikologi.

Layanan SIM Keliling ini hanya melayani permohonan untuk memperpanjang SIM A dan C sebelum masa berlakuknya habis. Sedangkan SIM yang telah mati atau lewat masa berlakukan, pemohon harus membuat SIM baru kembali.

Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM-nya harus membawa sejumlah uang. Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
(mhd)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2988 seconds (0.1#10.140)