Catat! Berikut Lokasi Layanan SIM Keliling di Jakarta Selasa 6 Desember 2022
loading...
A
A
A
JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya kembali membuka layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling di DKI Jakarta, Selasa (6/12/2022). Layanan SIM Keliling ini beroperasi mulai pukul 08.00-14.00 WIB.
Dikutip dari akun Instagram @tmcpoldametro, SIM Keliling ini dibuka di sejumlah lokasi di DKI Jakarta. Berikut lokasinya:
1. Jakarta Timur: Mall Grand Cakung.
2. Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata.
3. Jakarta Barat: LTC Glodok dan Mall Citraland.
4. Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng.
Bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM diminta untuk membawa sejumlah pesyaratan. Berikut syarat perpanjangan SIM A atau C:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku.
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli.
3. Bukti Cek Kesehatan.
4. Bukti Tes Psikologi.
Layanan SIM Keliling ini hanya melayani permohonan untuk memperpanjang SIM A dan C sebelum masa berlakuknya habis. Sedangkan SIM yang telah mati atau lewat masa berlakukan, pemohon harus membuat SIM baru kembali.
Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM-nya harus membawa sejumlah uang. Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Dikutip dari akun Instagram @tmcpoldametro, SIM Keliling ini dibuka di sejumlah lokasi di DKI Jakarta. Berikut lokasinya:
1. Jakarta Timur: Mall Grand Cakung.
2. Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata.
3. Jakarta Barat: LTC Glodok dan Mall Citraland.
4. Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng.
Bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM diminta untuk membawa sejumlah pesyaratan. Berikut syarat perpanjangan SIM A atau C:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku.
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli.
3. Bukti Cek Kesehatan.
4. Bukti Tes Psikologi.
Layanan SIM Keliling ini hanya melayani permohonan untuk memperpanjang SIM A dan C sebelum masa berlakuknya habis. Sedangkan SIM yang telah mati atau lewat masa berlakukan, pemohon harus membuat SIM baru kembali.
Bagi masyarakat yang ingin memperpanjang SIM-nya harus membawa sejumlah uang. Sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
(mhd)