Layanan SIM Keliling Hari Ini, Catat Lokasinya!

Senin, 05 Desember 2022 - 06:22 WIB
loading...
Layanan SIM Keliling Hari Ini, Catat Lokasinya!
Sejumlah masyarakat tengah mengantre untuk memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) di lokasi SIM Keliling. Layanan SIM Keliling ini disediakan oleh Ditlantas Polda Metro Jaya. Foto: Ilustrasi/SINDOnews
A A A
JAKARTA - Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Metro Jaya membuka layanan SIM Keliling di lima titik DKI Jakarta, Senin (5/12/2022). Layanan Surat Izin Mengemudi ( SIM) Keliling ini dibuka mulai pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB.

Dikutip dari akun Instagram @tmcpoldametro, berikut lokasi SIM Keliling di DKI Jakarta:
1. Jakarta Timur berada di Mall Grand Cakung.

2. Jakarta Selatan di Kampus Trilogo Kalibata.

3. Jakarta Barat terdapat dua titik yakni, LTC Glodok dan Mall Citraland.

4. Jakarta Pusat di Kantor Pos Lapangan Banteng.



Layanan SIM Keliling ini hanya melayani permohonan untuk memperpanjang SIM A dan C sebelum masa berlakuknya habis. Sedangkan SIM yang telah mati atau lewat masa berlakukan, pemohon harus membuat SIM baru kembali.

Bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM bisa membawa sejumlah persyaratan seperti foto kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli. Kemudian membawa bukti cek kesehatan.

Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3424 seconds (0.1#10.140)