PN Tangerang Sahkan Perkawinan Beda Agama, Ini Penjelasannya

Jum'at, 02 Desember 2022 - 13:52 WIB
loading...
PN Tangerang Sahkan Perkawinan Beda Agama, Ini Penjelasannya
PN Tangerang menyatakan tidak pernah mengesahkan perkawinan beda agama yang dilakukan pasangan suami istri AD-CM.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A A A
TANGERANG - Pengadilan Negeri (PN) Tangerang menyatakan tidak pernah mengesahkan perkawinan beda agama. PN Tangerang hanya memerintahkan Disdukcapil Kota Tangsel untuk melakukan pencatatan pendaftaran atau laporan perkawinan beda agama yang dilakukan pasangan suami istri AD-CM.

Humas PN Tangerang Arief Budi Cahyono mengatakan, pihaknya tidak mengesahkan perkawinan beda agama tersebut. PN Tangerang hanya memerintahkan dicatat di Disdukcapil Kota Tangsel.

"Jadi Pengadilan Negari Tangerang tidak pernah mengesahkan perkawinannya. Karena perkawinan telah dilangsungkan di Singapura. Pengadilan hanya memerintahkan untuk dicatat saja," ujar Arief kepada MPI pada Jumat (2/12/2022).

Untuk diketahui PN Tangerang menerima permohonan perkawinan beda agama yang diajukan oleh pasangan suami istri beragama Islam dan Kristen yakni AD dan CM pada 13 Oktober 2022.

Dalam putusan bernomor 1041/Pdt.P/2022/PN Tng, PN Tangerang menerima permohonan para pemohon tersebut.
"Menetapkan bahwa telah terjadi perkawinan beda agama Para Pemohon di Negara Republik Singapura dan telah dilaporkan ke Kedutaan Besar Republik Indonesia Singapura," tulis dalam putusan yang dilansir di Website PN Tangerang, Jumat (2/12/2022).

Diketahui, pernikahan tersebut berlangsung di Gereja Bukit Batok Presbyterian Church, Singapura pada 8 Juni 2022 lalu.
Kemudian, pernikahan itu dicatatkan secara resmi di Kantor Pencatatan Perkawinan di Negara Republik Singapura (Registry of Marriages Singapore). Lalu, pernikahan tersebut juga dilaporkan ke Kedutaan Besar Republik Indonesia Singapura.

"Menetapkan bahwa Surat Petikan Nomor 0249/KONS-SPP/VI/2022tertanggal 09 Juni 2022 dari Kedutaan Besar Republik Indonesia Singapura, yang ditandatangani oleh Budi Kurniawan selaku Protokol dan Konsuler, adalah sah dan berlaku mengikat sebagai syarat pendaftaran atau pelaporan perkawinan Para Pemohon," tulis dalam putusan.

PN Tangerang pun memerintahkankepada Pejabat Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) untuk melakukan pencatatan pendaftaran atau laporan perkawinan beda agama Para Pemohon dan dimasukkan dalam Register Pencatatan Perkawinan.

(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1788 seconds (0.1#10.140)