Sah, APBD Kota Bekasi 2023 Sebesar Rp5,9 Triliun
loading...
A
A
A
BEKASI - DPRD Kota Bekasi mengesahkan APBD Kota Bekasi Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp5,93 triilun. Nilai APBD Kota Bekasi ini mengalami kenaikan 11% dari APBD 2022 sebesar Rp5.302.717.375.607.
Ketua DPRD Kota Bekasi M Saifuddaulah mengatakan, tugas DPRD dalam hal ini Badan Anggaran sudah terlaksana dan disahkan menjadi lembaran negara dan akan diajukan ke Pemprov Jawa Barat untuk ditelaah dan ditetapkan.
"Selanjutnya ada proses evaluasi Gubernur Jawa Barat selambatnya 14 hari. Lalu Plt Wali Kota beserta Pimpinan DPRD memiliki waktu 7 hari untuk melakukan perbaikan atas hasil evaluasi Gubernur,” kata Saifuddaulah usai rapat paripurna yang digelar pada Rabu, 30 November 2022 kemarin.
Saifuddaulah menuturkan, hasil perbaikan Dewan dan Pemkot Bekasi akan disampaikan kembali ke Gubernur untuk mendapatkan Nomor Registrasi Lembar Daerah dari Gubernur dan dapat berlaku sejak diperoleh nomor registernya.
Menurut dia, nilai APBD 2023 Kota Bekasi Rp5,9 triliun ini naik 11% dari APBD tahun 2022 sebesar Rp5.302.717.375.607. "Sementara pendapatan Kota Bekasi tahun 2023 berkisar Rp5.799.481.642.839 atau lebih sekitar Rp134.283.383.599," tuturnya.
Sebelum penetapan APBD 2023, rapat paripurna ini didahului dengan agenda penyampaian laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) yang dibacakan Ketua Bapemperda Nicodemus Godjang.
Dalam laporannya, politisi PDI-P ini menjelaskan program pembentukan peraturan daerah (propemperda) tahun 2023.
“Salah satu bentuk otonomi daerah adalah menetapkan peraturan daerah. Dalam pembentukannya, diperlukan penyusunan dan penetapan propemperda. Tercatat, ada 17 raperda prioritas pada 2023 dimana 8 inisiatif DPRD dan 9 usulan Pemkot terdiri 4 usulan baru dan 5 sisa 2022,” ucap Nico.
Lihat Juga: Tri Adhianto Paparkan Prioritas Strategi Jangka Panjang untuk Solusi Banjir di Kota Bekasi
Ketua DPRD Kota Bekasi M Saifuddaulah mengatakan, tugas DPRD dalam hal ini Badan Anggaran sudah terlaksana dan disahkan menjadi lembaran negara dan akan diajukan ke Pemprov Jawa Barat untuk ditelaah dan ditetapkan.
"Selanjutnya ada proses evaluasi Gubernur Jawa Barat selambatnya 14 hari. Lalu Plt Wali Kota beserta Pimpinan DPRD memiliki waktu 7 hari untuk melakukan perbaikan atas hasil evaluasi Gubernur,” kata Saifuddaulah usai rapat paripurna yang digelar pada Rabu, 30 November 2022 kemarin.
Saifuddaulah menuturkan, hasil perbaikan Dewan dan Pemkot Bekasi akan disampaikan kembali ke Gubernur untuk mendapatkan Nomor Registrasi Lembar Daerah dari Gubernur dan dapat berlaku sejak diperoleh nomor registernya.
Menurut dia, nilai APBD 2023 Kota Bekasi Rp5,9 triliun ini naik 11% dari APBD tahun 2022 sebesar Rp5.302.717.375.607. "Sementara pendapatan Kota Bekasi tahun 2023 berkisar Rp5.799.481.642.839 atau lebih sekitar Rp134.283.383.599," tuturnya.
Sebelum penetapan APBD 2023, rapat paripurna ini didahului dengan agenda penyampaian laporan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) yang dibacakan Ketua Bapemperda Nicodemus Godjang.
Dalam laporannya, politisi PDI-P ini menjelaskan program pembentukan peraturan daerah (propemperda) tahun 2023.
“Salah satu bentuk otonomi daerah adalah menetapkan peraturan daerah. Dalam pembentukannya, diperlukan penyusunan dan penetapan propemperda. Tercatat, ada 17 raperda prioritas pada 2023 dimana 8 inisiatif DPRD dan 9 usulan Pemkot terdiri 4 usulan baru dan 5 sisa 2022,” ucap Nico.
Lihat Juga: Tri Adhianto Paparkan Prioritas Strategi Jangka Panjang untuk Solusi Banjir di Kota Bekasi
(hab)