Ini Tampang Pelaku Pecah Kaca Mobil yang Beraksi di Pinang Tangerang
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polsek Pinang menangkap seorang pencuri spesialis pecah kaca mobil yang beraksi di empat lokasi di wilayah hukum Polsek Pinang selama bulan November ini. Aksi pelaku sangat meresahkan warga Tangerang.
Pelaku diamankan usai beraksi di Jalan Nyiur 1 No. 03 RT 001 RW 009 Kelurahan Kunciran Indah, Kecamatan Pinang,Kota Tangerang. Penangkapan pelaku tidak sampai 24 jam setelah petugas mengidentifikasi pelaku.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, pelaku berinisial PA (22) menggasak laptop MacBook dari dalam mobil yang sedang parkir di dalam garasi.
”Kejadiannya pada Senin (28/11) pukul 14.40 WIB,” kata Zain, Selasa (29/11/2022).
Pelaku berhasil ditangkap anggota kurang dari 24 jam setelah kejadian, berdasarkan rekaman kamera CCTV dan keterangan beberapa saksi pelaku dapat di identifikasi dan pelaku ditangkap di Kampung Asem, Kalideres, Jakarta Barat.
Zain menambahkan, berdasarkan hasil interogasi pelaku mengaku sudah melakukan sebanyak empat kali pencurian dengan modus yang sama pada bulan November 2022.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP ancaman maksimal 7 tahun penjara.
Pelaku diamankan usai beraksi di Jalan Nyiur 1 No. 03 RT 001 RW 009 Kelurahan Kunciran Indah, Kecamatan Pinang,Kota Tangerang. Penangkapan pelaku tidak sampai 24 jam setelah petugas mengidentifikasi pelaku.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, pelaku berinisial PA (22) menggasak laptop MacBook dari dalam mobil yang sedang parkir di dalam garasi.
”Kejadiannya pada Senin (28/11) pukul 14.40 WIB,” kata Zain, Selasa (29/11/2022).
Pelaku berhasil ditangkap anggota kurang dari 24 jam setelah kejadian, berdasarkan rekaman kamera CCTV dan keterangan beberapa saksi pelaku dapat di identifikasi dan pelaku ditangkap di Kampung Asem, Kalideres, Jakarta Barat.
Zain menambahkan, berdasarkan hasil interogasi pelaku mengaku sudah melakukan sebanyak empat kali pencurian dengan modus yang sama pada bulan November 2022.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 KUHP ancaman maksimal 7 tahun penjara.
(ams)