Remaja Tewas Tawuran di Cipondoh Tangerang, Polisi Tahan 15 Orang
loading...
A
A
A
TANGERANG - Polsek Cipondoh meringkus 15 orang yang terlibat dalam tawuran di Jalan KH Hasyim Ashari, Cipondoh, Kota Tangerang. Dalam peristiwa ini, satu orang remaja berinisial RAS (17) meninggal dunia tewas dibacok.
Polisi menetapkan 3 orang sebagai tersangka karena diduga sebagai pelaku penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia. Di antaranya, ALS alias Gembel (16), DS alias BWO (17).
Sedang Jonkay (22) masih belum tertangkap dan sudah masuk daftar pencarian orang (DPO).”Kejadian tawuran ini terjadi Sabtu (26/11) pukul 04.30 WIB. Mereka melalui medsos,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Selasa (29/11/2022).
Korban meninggal dunia dari salah satu kelompok yang bertikai tersebut akibat luka bacok pada bagian perut sebelah kiri, pinggul belakang kanan dan pundak atas kanan.
”Kami amankan celuritdengan gagang kayu, dan sebilah besi pipih dengan sebutan corbek,” ujarnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHP dan atau pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.
Polisi menetapkan 3 orang sebagai tersangka karena diduga sebagai pelaku penganiayaan hingga mengakibatkan korban meninggal dunia. Di antaranya, ALS alias Gembel (16), DS alias BWO (17).
Sedang Jonkay (22) masih belum tertangkap dan sudah masuk daftar pencarian orang (DPO).”Kejadian tawuran ini terjadi Sabtu (26/11) pukul 04.30 WIB. Mereka melalui medsos,” ujar Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Selasa (29/11/2022).
Korban meninggal dunia dari salah satu kelompok yang bertikai tersebut akibat luka bacok pada bagian perut sebelah kiri, pinggul belakang kanan dan pundak atas kanan.
”Kami amankan celuritdengan gagang kayu, dan sebilah besi pipih dengan sebutan corbek,” ujarnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 76C Jo Pasal 80 ayat (3) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dan Pasal 170 ayat (2) ke 3e KUHP dan atau pasal 351 ayat (3) KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.
(ams)