Isu Penggusuran Bikin Resah Pedagang Pasar Kemirimuka, PPTMD: Itu Tidak Benar
loading...
A
A
A
DEPOK - Pedagang di Pasar Kemirimuka, Kecamatan Beji, Kota Depok, dibuat resah dengan adanya isu penggusuran. Isu itu diduga sengaja disebar untuk membuat pedagang di pasar tradisional itu tidak tenang.
Ketua Perkumpulan Pedagang Pasar Tradisional Margonda Depok (PPTMD) Yaya Barhaya angkat bicara soal isu penggurusan itu. Ia memastikan penggusuran tidak ada. Karenanya, PPTMD meminta penyebar isu itu dipidanakan.
"Enggak benar itu yang mengatakan kalau pendataan oleh PPTMD untuk kegiatan penggusuran. Pendataan dilakukan untuk mendata pedagang yang ingin berjualan," ujar Yaya Barhaya, Kamis (9/7/2020).
Yaya menuding ada pihak-pihak yang sengaja menghembuskan isu kepada para pedagang kalau pendataan pendaftaran yang dilakukan oleh PPTMD untuk kegiatan penggusuran. “Kami ingatkan lagi, kalau pendataan untuk pedagang yang ada di Pasar Kemirimuka bukan untuk kegiatan penggusuran, melainkan untuk pendataan kepada para pedagang yang ingin tetap berjualan di Pasar Kemirimuka," tegasnya.
Kata dia, PPTMD statusnya sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM serta Kantor Kesbangpol yang sah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Bahkan struktur keorganisasian PPTMD sudah terbentuk, dimana diisi oleh orang-orang baik dan berkompetensi.
“Kepengurusan PPTMD sudah kami bentuk, terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM. Jadi organisasi yang sah di Pasar Kemirimuka adalah kami, PPTMD," ucapnya. (Baca juga: Kian Semrawut dan Bau, Pedagang Minta Pasar Kemiri Muka Depok Segera Dieksekusi)
Dia menegaskan, jika ada yang mencoba menghasut para pedagang dengan isu penggusuran merupakan pihak yang tidak bertanggung jawab. Pihak tersebut merupakan orang yang tidak mau akan adanya kemajuan dan inovasi dari Pasar Kemirimuka itu sendiri.
Dia mengimbau kepada para pedagang untuk tidak asal percaya dengan isu-isu kalau Pasar Kemirimuka akan digusur. “Enggak ada itu penggusuran, yang ada hanya perbaikan Pasar Kemirimuka menjadi pasar tradisional yang lebih baik dari saat ini,"katanya.
Dia juga meminta para pedagang mencari informasi yang akurat perihal kondisi pasar. Pedagang bisa bertanya ke kantor sekretariat di parkir Barat. (Baca juga: PT Petamburan Jaya Kembali Menangkan Gugatan soal Lahan Pasar Kemiri Muka)
Yaya menambahkan, pihaknya bersama seluruh anggota PPTMD dan pedagang Pasar Kemirimuka yang berjumlah kurang lebih 1.500 pedagang, telah melayangkan surat kepada Pengadilan Negeri Depok agar melaksanakan eksekusi.
Diketahui, lahan Pasar Kemirimuka jadi objek rebutan PT Petamburan Jaya Raya (PJR) dan Pemkot Depok. PT PJR merasa tanah tersebut telah sah menjadi miliknya berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI dalam tingkat Kasasi Nomor 695 K/Pdt/2011 jo Putusan Mahkamah Agung RI dalam tingkat Peninjauan Kembali Nomor 476 PK/Pdt/2013 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Namun, atas pertimbangan keamanan pada saat itu, rencana eksekusi ditunda oleh Pengadilan Negeri Depok dan hingga hari ini eksekusi itu tak kunjung dilakukan.
Pedagang berharap masalah Pasar Kemirimuka selesai sesuai dengan putusan pengadilan, sehingga kondisi pasar ini bisa dibenahi menjadi pasar yang bersih aman, nyaman, dan modern.
Dewan Penasihat PPTMD, Widodo, menambahkan, para pedagang sudah lelah bolak balik ke Pengadilan untuk mengikuti persidangan, namun gugatan para pedang tetap kalah. "Sudah selayaknya masalah Pasar Kemirimuka diselesaikan. Jika masalah ini berlama-lama malah yang dirugikan adalah pedagang dan Pemkot Depok," katanya.
Dia berharap ke depannya masalah Pasar Kemirimuka bisa diselesaikan segera sehingga pedagang bisa tetap berdagang dengan tenang. “Pedagang ingin berjualan dengan tenang, jangan dibuat resah,” ucapnya. R ratna purnama
Ketua Perkumpulan Pedagang Pasar Tradisional Margonda Depok (PPTMD) Yaya Barhaya angkat bicara soal isu penggurusan itu. Ia memastikan penggusuran tidak ada. Karenanya, PPTMD meminta penyebar isu itu dipidanakan.
"Enggak benar itu yang mengatakan kalau pendataan oleh PPTMD untuk kegiatan penggusuran. Pendataan dilakukan untuk mendata pedagang yang ingin berjualan," ujar Yaya Barhaya, Kamis (9/7/2020).
Yaya menuding ada pihak-pihak yang sengaja menghembuskan isu kepada para pedagang kalau pendataan pendaftaran yang dilakukan oleh PPTMD untuk kegiatan penggusuran. “Kami ingatkan lagi, kalau pendataan untuk pedagang yang ada di Pasar Kemirimuka bukan untuk kegiatan penggusuran, melainkan untuk pendataan kepada para pedagang yang ingin tetap berjualan di Pasar Kemirimuka," tegasnya.
Kata dia, PPTMD statusnya sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM serta Kantor Kesbangpol yang sah sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku. Bahkan struktur keorganisasian PPTMD sudah terbentuk, dimana diisi oleh orang-orang baik dan berkompetensi.
“Kepengurusan PPTMD sudah kami bentuk, terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM. Jadi organisasi yang sah di Pasar Kemirimuka adalah kami, PPTMD," ucapnya. (Baca juga: Kian Semrawut dan Bau, Pedagang Minta Pasar Kemiri Muka Depok Segera Dieksekusi)
Dia menegaskan, jika ada yang mencoba menghasut para pedagang dengan isu penggusuran merupakan pihak yang tidak bertanggung jawab. Pihak tersebut merupakan orang yang tidak mau akan adanya kemajuan dan inovasi dari Pasar Kemirimuka itu sendiri.
Dia mengimbau kepada para pedagang untuk tidak asal percaya dengan isu-isu kalau Pasar Kemirimuka akan digusur. “Enggak ada itu penggusuran, yang ada hanya perbaikan Pasar Kemirimuka menjadi pasar tradisional yang lebih baik dari saat ini,"katanya.
Dia juga meminta para pedagang mencari informasi yang akurat perihal kondisi pasar. Pedagang bisa bertanya ke kantor sekretariat di parkir Barat. (Baca juga: PT Petamburan Jaya Kembali Menangkan Gugatan soal Lahan Pasar Kemiri Muka)
Yaya menambahkan, pihaknya bersama seluruh anggota PPTMD dan pedagang Pasar Kemirimuka yang berjumlah kurang lebih 1.500 pedagang, telah melayangkan surat kepada Pengadilan Negeri Depok agar melaksanakan eksekusi.
Diketahui, lahan Pasar Kemirimuka jadi objek rebutan PT Petamburan Jaya Raya (PJR) dan Pemkot Depok. PT PJR merasa tanah tersebut telah sah menjadi miliknya berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI dalam tingkat Kasasi Nomor 695 K/Pdt/2011 jo Putusan Mahkamah Agung RI dalam tingkat Peninjauan Kembali Nomor 476 PK/Pdt/2013 yang telah berkekuatan hukum tetap.
Namun, atas pertimbangan keamanan pada saat itu, rencana eksekusi ditunda oleh Pengadilan Negeri Depok dan hingga hari ini eksekusi itu tak kunjung dilakukan.
Pedagang berharap masalah Pasar Kemirimuka selesai sesuai dengan putusan pengadilan, sehingga kondisi pasar ini bisa dibenahi menjadi pasar yang bersih aman, nyaman, dan modern.
Dewan Penasihat PPTMD, Widodo, menambahkan, para pedagang sudah lelah bolak balik ke Pengadilan untuk mengikuti persidangan, namun gugatan para pedang tetap kalah. "Sudah selayaknya masalah Pasar Kemirimuka diselesaikan. Jika masalah ini berlama-lama malah yang dirugikan adalah pedagang dan Pemkot Depok," katanya.
Dia berharap ke depannya masalah Pasar Kemirimuka bisa diselesaikan segera sehingga pedagang bisa tetap berdagang dengan tenang. “Pedagang ingin berjualan dengan tenang, jangan dibuat resah,” ucapnya. R ratna purnama
(thm)