Polisi Gulung Komplotan Pencuri Mobil di Bekasi Modus Pura-pura Terserempet
loading...
A
A
A
BEKASI - Polisi meringkus komplotan pencuri mobil dengan modus berpura-pura terserempet. Pelaku berjumlah enam orang, yakni berinisial DS (43), AK (41), AS (50), HB (42), RH (42), dan YF(32).
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, peristiwa perampokan itu terjadi pada Jumat 30 November 2022 sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu korban bernama Jayadi sedang melintas di Jalan Raya Rengasbandung, Desa Karang Sambung, Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi.
"Kemudian korban dipepet oleh para pelaku, lalu pelaku turun dan meminta korban masuk ke mobil pelaku," ujar Kombes Gidion, Jumat (25/11/2022).
Pelaku berpura-pura meminta ganti rugi kepada korban karena terjadi serempetan. Korban kemudian dimasukkan ke dalam mobil pelaku.
"Di dalam mobil itu mulut dan mata Jayadi dilakban. Hingga handphone dan uang Rp1.150.000 dirampas pelaku. Korban kemudian disekap dan dibuang di wilayah Kalimalang," bebernya.
Setelah dibuang di Kalimalang, kata Gidion, Jayadi melaporkan apa yang dialaminya ke Polsek Kedungwaringin dan diarahkan ke Polres Metro Bekasi.
Para pelaku berasal dari Bogor. Dari hasil pemeriksaan, komplotan itu telah melakukan aksinya sebanyak empat kali di sejumlah wilayah Bekasi dan Karawang.
"Dari hasil penyelidikan bisa kita lakukan penangkapan terhadap 6 orang pelaku yang diketuai oleh JS (43. Semuanya berasal dari Bogor," ungkap Gidion.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 1 unit mobil dan STNK Toyota Avanza, 1 unit handphone, 1 unit Suzuki mobil pikap dan STNK.
"Pelaku dikenakan Pasal 365 KUHPidana, dengan ancaman kurungan penjara selama 12 tahun," tandasnya.
Kapolres Metro Bekasi Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengatakan, peristiwa perampokan itu terjadi pada Jumat 30 November 2022 sekitar pukul 02.00 WIB. Saat itu korban bernama Jayadi sedang melintas di Jalan Raya Rengasbandung, Desa Karang Sambung, Kedungwaringin, Kabupaten Bekasi.
"Kemudian korban dipepet oleh para pelaku, lalu pelaku turun dan meminta korban masuk ke mobil pelaku," ujar Kombes Gidion, Jumat (25/11/2022).
Pelaku berpura-pura meminta ganti rugi kepada korban karena terjadi serempetan. Korban kemudian dimasukkan ke dalam mobil pelaku.
"Di dalam mobil itu mulut dan mata Jayadi dilakban. Hingga handphone dan uang Rp1.150.000 dirampas pelaku. Korban kemudian disekap dan dibuang di wilayah Kalimalang," bebernya.
Setelah dibuang di Kalimalang, kata Gidion, Jayadi melaporkan apa yang dialaminya ke Polsek Kedungwaringin dan diarahkan ke Polres Metro Bekasi.
Para pelaku berasal dari Bogor. Dari hasil pemeriksaan, komplotan itu telah melakukan aksinya sebanyak empat kali di sejumlah wilayah Bekasi dan Karawang.
"Dari hasil penyelidikan bisa kita lakukan penangkapan terhadap 6 orang pelaku yang diketuai oleh JS (43. Semuanya berasal dari Bogor," ungkap Gidion.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya 1 unit mobil dan STNK Toyota Avanza, 1 unit handphone, 1 unit Suzuki mobil pikap dan STNK.
"Pelaku dikenakan Pasal 365 KUHPidana, dengan ancaman kurungan penjara selama 12 tahun," tandasnya.
(thm)