Ditahan, Penganiaya 2 Bocil di Masjid Tebet Terancam 5 Tahun Penjara
loading...
A
A
A
JAKARTA - Polres Metro Jakarta Selatan melakukan penahanan terhadap penganiaya dua bocah di Masjid kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Pelaku juga terancam hukuman 5 tahun penjara.
”Sudah ditahan mulai semalam, sudsh saya tanyakan ke penyidik,” ujar Kasi Humas Poles Jakarta Selatan, AKP Numa Dewi, Jumat (25/11/2022).
Menurutnya, polisi sebelumnya menangkap Firman di rumahnya kawasan Tebet, Jakarta Selatan pada Rabu, 23 November kemarin, yang mana rumahnya tak jauh dari lokasi kejadian.
Penangkapan pelaku dilakukan polisi setelah orang tua bocah yang dianiaya itu melaporkan peristiwa itu ke polisi.
Laporan orangtua korban, kata dia, teregister di Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor LP/3891/XI/2022/RJS. Kini, Firman pun terancam dikenakan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Sebelumnya, sebuah video rekaman CCTV yang menampilkan seorang pria paruh baya memukuli dua orang anak kecil di dalam masjid, mendadak viral di media sosial. Diduga, pria tersebut mengamuk lantaran anaknya mengadu dipukuli temannya.
Aksi kekerasan kepada anak-anak tersebut terjadi di Masjid Nahdlatul Ummah di Jalan Tebet Barat Dalam, kecamatan Tebet, Jakarta Selatan pada hari Sabtu 19 November 2022 sekira pukul 18:31 WIB.
Lihat Juga: 5 Bulan Berlalu Kasus Pencabulan-Pembunuhan Remaja Belum Juga Disidangkan, Ini Kata Polisi
”Sudah ditahan mulai semalam, sudsh saya tanyakan ke penyidik,” ujar Kasi Humas Poles Jakarta Selatan, AKP Numa Dewi, Jumat (25/11/2022).
Menurutnya, polisi sebelumnya menangkap Firman di rumahnya kawasan Tebet, Jakarta Selatan pada Rabu, 23 November kemarin, yang mana rumahnya tak jauh dari lokasi kejadian.
Penangkapan pelaku dilakukan polisi setelah orang tua bocah yang dianiaya itu melaporkan peristiwa itu ke polisi.
Laporan orangtua korban, kata dia, teregister di Polres Metro Jakarta Selatan dengan nomor LP/3891/XI/2022/RJS. Kini, Firman pun terancam dikenakan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Sebelumnya, sebuah video rekaman CCTV yang menampilkan seorang pria paruh baya memukuli dua orang anak kecil di dalam masjid, mendadak viral di media sosial. Diduga, pria tersebut mengamuk lantaran anaknya mengadu dipukuli temannya.
Aksi kekerasan kepada anak-anak tersebut terjadi di Masjid Nahdlatul Ummah di Jalan Tebet Barat Dalam, kecamatan Tebet, Jakarta Selatan pada hari Sabtu 19 November 2022 sekira pukul 18:31 WIB.
Lihat Juga: 5 Bulan Berlalu Kasus Pencabulan-Pembunuhan Remaja Belum Juga Disidangkan, Ini Kata Polisi
(ams)