Polresta Bogor Kota Juga Tetapkan SAN Tersangka Penipuan Modus Pinjol
loading...
A
A
A
BOGOR - Polresta Bogor Kota menetapkan SAN sebagai tersangka kasus penipuan modus pinjaman online (pinjol). Korban dari wanita mayoritas merupakan mahasiswa IPB University.
"Keterangan yang saya dapat dari penyidik sudah jadi tersangka. Pasal yang disangkakan sesuai dengan LP masih Pasal 378 tentang Penipuan dalam KUHP itu ancamannya 4 tahun penjara," ungkap Wakapolresta Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan, Kamis (24/11/2022).
Ferdy mengatakan, penyidik juga masih mendalami ada tidaknya pidana lain yang dilakukan SAN.
"Kami masih berkoordinasi dengan Polres Kabupaten Bogor, mencocokkan data korban apakah ada korban yang melapor di Kabupaten Bogor itu juga melapor di Polresta Bogor. Tapi soal dua kasus yang berjalan, ya nanti dua-duanya tetap berjalan," katanya.
Sejauh ini, lanjut Ferdy, data korban di Polresta Bogor Kota masih sama dengan yang sebelumnya yakni 311 orang. Data itu yang akan dicocokan dengan Polres Bogor.
Tersangka SAN kini berada di Polres Bogor. Penyidik Polresta Bogor Kota melakukan pemeriksaan di Polres Bogor karena statusnya sudah tahanan.
"Prinsipnya, kita dua-duanya menangani, dua-duanya akan disidangkan. Kita meriksanya ke Kabupaten Bogor ya, karenakan (statusnya) tahanan. Jadi kita bon untuk diperiksa sebagai tersangka," ucapnya.
Sebelumnya, Polresta Bogor Kota telah menerima dua laporan resmi ke polisi dari mahasiswa IPB terkait dugaan kasus penipuan bisnis online. Sedangkan, untuk pengaduan diterima sebanyak 29 pengaduan.
Berdasarkan keterangan korban, terdapat 311 orang lainnya yang turut menjadi korban kasus tersebut dimana mayoritas mahasiswa IPB. Kerugian korban dalam kasus ini ditaksir sekitar Rp2,1 miliar.
"Keterangan yang saya dapat dari penyidik sudah jadi tersangka. Pasal yang disangkakan sesuai dengan LP masih Pasal 378 tentang Penipuan dalam KUHP itu ancamannya 4 tahun penjara," ungkap Wakapolresta Bogor Kota AKBP Ferdy Irawan, Kamis (24/11/2022).
Ferdy mengatakan, penyidik juga masih mendalami ada tidaknya pidana lain yang dilakukan SAN.
"Kami masih berkoordinasi dengan Polres Kabupaten Bogor, mencocokkan data korban apakah ada korban yang melapor di Kabupaten Bogor itu juga melapor di Polresta Bogor. Tapi soal dua kasus yang berjalan, ya nanti dua-duanya tetap berjalan," katanya.
Sejauh ini, lanjut Ferdy, data korban di Polresta Bogor Kota masih sama dengan yang sebelumnya yakni 311 orang. Data itu yang akan dicocokan dengan Polres Bogor.
Tersangka SAN kini berada di Polres Bogor. Penyidik Polresta Bogor Kota melakukan pemeriksaan di Polres Bogor karena statusnya sudah tahanan.
"Prinsipnya, kita dua-duanya menangani, dua-duanya akan disidangkan. Kita meriksanya ke Kabupaten Bogor ya, karenakan (statusnya) tahanan. Jadi kita bon untuk diperiksa sebagai tersangka," ucapnya.
Sebelumnya, Polresta Bogor Kota telah menerima dua laporan resmi ke polisi dari mahasiswa IPB terkait dugaan kasus penipuan bisnis online. Sedangkan, untuk pengaduan diterima sebanyak 29 pengaduan.
Berdasarkan keterangan korban, terdapat 311 orang lainnya yang turut menjadi korban kasus tersebut dimana mayoritas mahasiswa IPB. Kerugian korban dalam kasus ini ditaksir sekitar Rp2,1 miliar.
(hab)