Begini Cara Wanita SAN Bertransaksi Pinjol Tipu Ratusan Mahasiswa IPB

Jum'at, 18 November 2022 - 20:52 WIB
loading...
Begini Cara Wanita SAN Bertransaksi Pinjol Tipu Ratusan Mahasiswa IPB
Polisi menggiring tersangka SAN dalam kasus penipuan investasi bodong saat rilis di Polres Bogor, Jumat (18/11/2022). Foto: SINDOnews/Antara
A A A
BOGOR - Polisi membeberkan cara wanita berinisial SAN, menipu ratusan mahasiswa IPB University dalam bisnis online. SAN awalnya meminta korban melakukan pinjaman online (pinjol).

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Yohannes Redhoi mengatakan, terdapat empat aplikasi pinjaman online yang diarahkan pelaku kepada para korban.

"Dari keempat pinjol ini, menurut keterangan tersangka, total kerugian adalah Rp2,3 miliar. Pinjol itu legal dan mempunyai izin," kata Yohannes kepada wartawan, Jumat (18/11/2022).



Uang yang cair setelah dipinjam oleh korban itu kemudian diminta pelaku untuk mentransfernya. Untuk melancarkannya, pelaku mengimingi korban keuntungan 10 persen setiap transaksi dan tagihan pinjaman online akan dibayar oleh pelaku.

"Pada kenyataannya jangankan keuntungan, tetapi tagihan pinjaman online saja tidak dibayarkan oleh pelaku. Jadi modus operandi pelaku, yang pertama setelah si korban melakukan pinjol dan cair ke rekening korban, korban diminta untuk transfer langsung ke rekening pelaku," jelasnya.

Modus selanjutnya dengan cara gesek tunai. Dana pinjaman online para korban yang tidak bisa dicairkan secara langsung, diminta oleh pelaku melakukan order fiktif ke toko online yang ditunjuk.



"Kenyataannya, berdasarkan fakta penyelidikan, toko online yang digunakan itu bukanlah toko online milik si pelaku, namun toko milik orang lain," jelasnya.

Setelah melakukan pinjol yang diajukan korban berdasarkan permintaan dari pelaku, si para korban ini diminta untuk melakukan pembelanjaan ke toko online tersebut. "Setelah melakukan pembelajaan, si penjual diminta uangnya oleh si pelaku kemudian dicairkan melalui si penjual," bebernya.

Yohannes menambahkan, dalam modus gesek tunai ini belum ditemukan adanya kerja sama antara pelaku dengan pemilik toko online. Kepada pemilik toko, pelaku mengaku mempunyai rekanan yang memiliki dan online tetapi ingin dicairkan.

"Pelaku menghubungi para pemilik marketplace untuk meminta tolong pada pemilik toko online, bahwa saudaranya, temannya (pelaku) memiliki sejumlah uang di akun belanja online yang tidak bisa dicairkan secara langsung. Jadi minta tolong kepada pemilik toko online dibuat seakan-akan ada transaksi jual beli, sehingga uang masuk ke si penjual," bebernya.

"Setelah uang masuk ke penjual, si penjual lah yang bisa mencairkan (uang) itu, kemudian diberikan kepada si pelaku. Itu biasanya di dunia marketplace dinamakan gestun atau gesek tunai," pungkasnya.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2943 seconds (0.1#10.140)