Pesta Sabu Anggota Dewan Kepulauan Seribu, Polisi Tetapkan 2 Tersangka

Rabu, 23 November 2022 - 16:13 WIB
loading...
Pesta Sabu Anggota Dewan Kepulauan Seribu, Polisi Tetapkan 2 Tersangka
Polisi menetapkan dua tersangka dalam pesta sabu yang melibatkan oknum anggota Dewan Kabupaten Kepulauan Seribu berinisial MJ. Foto: Ilustrasi/SINDOnews/Dok
A A A
KEPULAUAN SERIBU - Polisi menetapkan dua tersangka dalam pesta sabu yang melibatkan oknum anggota Dewan Kabupaten Kepulauan Seribu berinisial MJ. Untuk MJ, polisi memutuskan dilakukan rehabilitasi.

Kapolsek Kepulauan Seribu Utara Iptu Didik Tri Maryanto mengatakan, pihaknya telah menggelar perkara serangkaian kegiatan penyelidikan kasus perkembangan pesta sabu di Pulau Kelapa, Kepulauan Seribu.



"Gelar perkara terakhir kemarin dilakukan dengan melibatkan Propam dan sebagainya bahwasanya untuk semuanya, (AL (27), FD (26), AL (30), dan AI (26)) saat ini sebagai pengguna," kata Didik saat dikonfirmasi, Rabu (23/11/2022).

"Jadinya nanti akan kita assessment . Penyidik akan melakukan TAT (Tim Assessment Terpadu untuk dilakukan rehabilitasi. Sementara itu untuk tersangka sementara dua orang. yakni NF dan S," lanjutnya.

Adapun untuk MJ, dari hasil pemeriksaan polisi memutuskan dilakukan rehabilitasi.Hal ini berdasarkan hasil assessment terpadu yang diterima dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Jakarta Utara yang menyatakan agar dilakukan rehabilitasi terhadap MJ.

"Rencana kami pengajuannya nanti ke RSPKO caranya. Tapi itukan tergantung dari tim TAT, inikan melibatkan berbagai unsur kategorinya bagaimana," ungkap Didik.

Hingga saat ini, Unit Reskrim Polsek Kepulauan Seribu Utara masih melakukan pengembangan terhadap peredaran narkoba jenis sabu yang juga melibatkan PJLP Satpol PP dan PJLP SDA, itu.

"Ini masih pengembangan terus. Nanti kami bisa split atau kami jadikan satu. Tapi untuk yang lima orang akan dilakukan TAT, pengguna dan sebagai korban juga," pungkasnya.
(thm)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2332 seconds (0.1#10.140)