Anggota Dewan Kabupaten Kepulauan Seribu Ditangkap Pesta Sabu
loading...
A
A
A
JAKARTA - Unit Reskrim Polsek Kepulauan Seribu Utara mengamankan lima orang yang masing masing berinisial berinisial A (19), AL (27), FD (26), AL (30), AI (26) yang kedapatan sedang pesta narkoba di Pulau Kelapa, Kepulauan Seribu Utara.
Saat diamankan, empat dari lima orang tersebut yakni AL, FD, AL, AI diketahui positif menggunakan sabu berdasarkan hasil cek urine dan mengakui telah mengkonsumsi sabu secara bersamaan
Kapolsek Kepulauan Seribu Utara Iptu Didik Tri Maryanto mengatakan, usai mengamankan kelimanya. Pihaknya langsung melakukan pemeriksaan lanjutan terkait barang itu berasal.
Menurut Didik, keempat orang tersebutmendapat barang haram tersebut dari seorang pria berinisial S (27). Dari laporan tersebut polisi kemudian mengejar dan mengalamkan S yang rupanya merupakan seorang PJLP SDA Kabupaten Kepulauan Seribu.
”Dari S kami menemukan barang bukti sabu-sabu dengan berat 0,12 gram. Kemudian mendapatkan informasi bahwa S mendapatkan sabu tersebut dari NF (33) yang merupakan PJLP Satpol PP Kabupaten Kepulauan Seribu,” ucapnya.
Saat meringkus NF, polisi menemukan lagi barang bukti berupa dua klip plastik berisi sabu-sabu dengan berat 1,38 gram. Dari keterangannya, NF mengaku sempat mengkonsumsi sabu bersama MJ (35), anggota Dewan Kabupaten Kepulauan Seribu Utara.
”Saat ini masih dalam penyelidikan dan pengidentifikasian untuk peran masing-masing terduga pelaku serta masih dalam tahap pengembangan,” lanjutnya.
Saat ditangkap, MJ belum memberikan keterangan yang pasti mengenai dugaan penggunaan narkoba bersama NF. Namun dari rumah MJ, petugas menemukan alat hisap sabu dan juga dua klip plastik kosong yang diduga berisi sabu-sabu bekas pakai.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi masih terus mendalami keterangan yang didapat dari delapan terduga pelaku pengguna narkoba yang dibawa di Mako Perwakilan Polres Kepulauan Seribu di Jalan Baru, Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara.
Saat diamankan, empat dari lima orang tersebut yakni AL, FD, AL, AI diketahui positif menggunakan sabu berdasarkan hasil cek urine dan mengakui telah mengkonsumsi sabu secara bersamaan
Kapolsek Kepulauan Seribu Utara Iptu Didik Tri Maryanto mengatakan, usai mengamankan kelimanya. Pihaknya langsung melakukan pemeriksaan lanjutan terkait barang itu berasal.
Menurut Didik, keempat orang tersebutmendapat barang haram tersebut dari seorang pria berinisial S (27). Dari laporan tersebut polisi kemudian mengejar dan mengalamkan S yang rupanya merupakan seorang PJLP SDA Kabupaten Kepulauan Seribu.
”Dari S kami menemukan barang bukti sabu-sabu dengan berat 0,12 gram. Kemudian mendapatkan informasi bahwa S mendapatkan sabu tersebut dari NF (33) yang merupakan PJLP Satpol PP Kabupaten Kepulauan Seribu,” ucapnya.
Saat meringkus NF, polisi menemukan lagi barang bukti berupa dua klip plastik berisi sabu-sabu dengan berat 1,38 gram. Dari keterangannya, NF mengaku sempat mengkonsumsi sabu bersama MJ (35), anggota Dewan Kabupaten Kepulauan Seribu Utara.
”Saat ini masih dalam penyelidikan dan pengidentifikasian untuk peran masing-masing terduga pelaku serta masih dalam tahap pengembangan,” lanjutnya.
Saat ditangkap, MJ belum memberikan keterangan yang pasti mengenai dugaan penggunaan narkoba bersama NF. Namun dari rumah MJ, petugas menemukan alat hisap sabu dan juga dua klip plastik kosong yang diduga berisi sabu-sabu bekas pakai.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi masih terus mendalami keterangan yang didapat dari delapan terduga pelaku pengguna narkoba yang dibawa di Mako Perwakilan Polres Kepulauan Seribu di Jalan Baru, Kalibaru, Cilincing, Jakarta Utara.
(ams)