Kantongi Dua Hasil Negatif Narkoba, Ridho Illahi Tetap Dipenjara
loading...
A
A
A
JAKARTA - Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat telah merampungkan hasil tes rambut aktor FTV, Ridho Illahi. Dalam hasil itu, Ridho diketahui negatif methamphetamine dan amphetamine.
Temuan ini lantas menambah daftar hasil uji yang dilakukan. Sebelumnya dalam tes urine yang dilakukan pihak kepolisian, Ridho juga negatif dua zat narkotika itu. ( )
Meski demikian, polisi tetap menetapkan Ridho sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba. Barang bukti sabu seberat 0,5 gram menjadi bukti kepemilikannya.
“Karena dia menguasai atau memiliki barang bukti sabu seberat 0,52 gram," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Maradona Siregar ketika dikonfirmasi, Rabu (8/7/2020).
Ronaldo menjelaskan selain menguatkan barang bukti kepemilikan sabu. Ridho juga mengakui bahwa sabut itu merupakan miliknya.
"Dia mengaku sebagai pengguna. Kami langsung lakukan tes urine dan hasilnya negatif. Maka, untuk memastikan lagi kami lakukan uji rambut ke Puslabfor dan hasilnya negatif juga," ucap dia.
Hingga berita ditulis Ridho telah ditahan, ia terancam hukuman penjara minimal tiga tahun lantaran dianggap melanggar pasal 114 dan 112 undang-undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Ridho masih kami tahan dan akan kita lengkapi berkas perkaranya untuk bisa diserahkan ke Kejaksaan," tutupnya.
Sebelumnya, Ridho Illahi diamankan Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat dari rumahnya di Cibubur, Jakarta Timur, Sabtu (27/6/2020). Dari tangannya polisi mengamankan sepaket sabu.
Temuan ini lantas menambah daftar hasil uji yang dilakukan. Sebelumnya dalam tes urine yang dilakukan pihak kepolisian, Ridho juga negatif dua zat narkotika itu. ( )
Meski demikian, polisi tetap menetapkan Ridho sebagai tersangka penyalahgunaan narkoba. Barang bukti sabu seberat 0,5 gram menjadi bukti kepemilikannya.
“Karena dia menguasai atau memiliki barang bukti sabu seberat 0,52 gram," kata Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Ronaldo Maradona Siregar ketika dikonfirmasi, Rabu (8/7/2020).
Ronaldo menjelaskan selain menguatkan barang bukti kepemilikan sabu. Ridho juga mengakui bahwa sabut itu merupakan miliknya.
"Dia mengaku sebagai pengguna. Kami langsung lakukan tes urine dan hasilnya negatif. Maka, untuk memastikan lagi kami lakukan uji rambut ke Puslabfor dan hasilnya negatif juga," ucap dia.
Hingga berita ditulis Ridho telah ditahan, ia terancam hukuman penjara minimal tiga tahun lantaran dianggap melanggar pasal 114 dan 112 undang-undang 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Ridho masih kami tahan dan akan kita lengkapi berkas perkaranya untuk bisa diserahkan ke Kejaksaan," tutupnya.
Sebelumnya, Ridho Illahi diamankan Satnarkoba Polres Metro Jakarta Barat dari rumahnya di Cibubur, Jakarta Timur, Sabtu (27/6/2020). Dari tangannya polisi mengamankan sepaket sabu.
(mhd)