Irjen Teddy Minahasa Cabut BAP, Polda Metro Jaya Tetap Lanjutkan Proses Hukum

Minggu, 20 November 2022 - 20:52 WIB
loading...
Irjen Teddy Minahasa Cabut BAP, Polda Metro Jaya Tetap Lanjutkan Proses Hukum
Polda Metro Jaya menegaskan pencabutan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Irjen Pol Teddy Minahasa terkait kasus dugaan peredaran narkoba tidak akan menghentikan proses hukum. Foto: Dok SINDOnews
A A A
JAKARTA - Polda Metro Jaya menegaskan pencabutan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Irjen Pol Teddy Minahasa terkait kasus dugaan peredaran narkoba tidak akan menghentikan proses hukum. Pencabutan BAP adalah hak dari yang bersangkutan.

"Pencabutan BAP bukan berarti perbuatan pidananya gugur menjadi hapus, hilang, atau tiada sama sekali," kata Diresnarkoba Polda Metro Jaya Kombes Pol Mukti Juharsa, Minggu (20/11/2022).

Pihaknya tidak mempermasalahkan pencabutan BAP tersebut. "Untuk pencabutan BAP adalah hak TM, hak pengacaranya untuk membela kliennya," ujarnya.
Baca juga: Kronologi Keterlibatan Teddy Minahasa dalam Penjualan Narkoba

Penyidik telah mengantongi 4 alat bukti untuk menetapkan Irjen Pol Teddy Minahasa sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika.

"Pertama keterangan saksi, kedua keterangan ahli, ketiga petunjuk, keempat adalah surat. Sudah lengkap kalau untuk kami," ucapnya.

Sebelumnya, Irjen Teddy Minahasa mencabut seluruh BAP terkait kasus dugaan penyalahgunaan narkotika yang menjerat dirinya.

"Hari ini Teddy Minahasa dalam BAP-nya menyatakan mencabut seluruh BAP sebagai tersangka baik BAP pertama dan kedua dan juga cabut BAP yang pernah diberikan sebagai saksi tersangka Doddy dan tersangka Linda," kata kuasa hukum Teddy, Hotman Paris Hutapea di Polda Metro Jaya, Jumat (18/11/2022).

Dia mengklaim bahwa barang bukti narkotika yang dijadikan barang bukti dalam kasus yang menjerat kliennya ternyata tidak ada kaitannya dengan kliennya.

Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan Irjen Teddy Minahasa sebagai tersangka dalam kasus dugaan peredaran gelap narkoba, Jumat (14/10/2022). Pasal yang disangkakan kepada Teddy yakni Pasal 114 Ayat 3 sub Pasal 112 Ayat 2 Jo Pasal 132 Ayat 1 Jo Pasal 55 UU Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal hukuman mati dan minimal 20 tahun penjara.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1521 seconds (0.1#10.140)