2,5 Tahun DPO, Spesialis Jambret Sadis Tambora Ditangkap

Sabtu, 19 November 2022 - 09:00 WIB
loading...
2,5 Tahun DPO, Spesialis Jambret Sadis Tambora Ditangkap
Polsek Tambora Jakarta Barat meringkus penjambret berinisial DL alias Ipang (30) yang telah buron selama 2,5 tahun. Foto/Istimewa
A A A
JAKARTA - Polsek Tambora Jakarta Barat meringkus penjambret berinisial DL alias Ipang (30) yang telah buron selama 2,5 tahun atas sejumlah kasus penjambretan. Dalam aksinya, korban Muthia Nabila tewas di Jalan Roa Malaka Tambora, Jakarta Barat April 2020 lalu.

DL saat itu beraksi bersama rekannya berinisial TN. TN diamankan polisi dan kekinian telah mendapatkan putusan selama 10 tahun penjara. Sementara DL berhasil meloloskan diri ke daerah Sulawesi Selatan.

”DL alias Ipang (30) tercatat telah melakukan di 5 lokasi di wilayah Tambora Jakarta Barat, tercatat 5 Laporan Polisi atas sejumlah aksi jambret yang dilakukan oleh pelaku,” ujar Kapolsek Tambora Kompol Putra Pratama, Sabtu (19/11/2022).

Putra mengatakan, DL alias Ipang (30) kembali melakukan penjambretan di Jalan Pangeran Tubagus Angke, Kelurahan Angke, kepada korban berinisial WI (40). Saat itu korban hendak mengantarkan anak sekolah dari kapuk ke arah jembatan dua.

”Saat hendak belok kearah sinar budi (TKP), tiba-tiba dari arah depan motor korban berpapasan dengan sepeda motor pelaku, saat posisi berdekatan pelaku langsung menarik paksa kalung emas yang kenakan korban hingga terputus,” ungkapnya.

Pelaku DL kemudian kabur ke arah sinar budi membawa kalung emas hasil rampasannya. Tak tinggal diam, korban kemudian berteriak "jambret!!" hingga terdengar warga di sekitar lokasi dan mengejar jambret tersebut.



Dari tangan pelaku, petugas mendapati dua senjata tajam (sajam) berupa sebilah celurit dan badik. Selanjutnya pelaku berikut barang bukti dibawa ke Kantor Polsek Tambora untuk diproses lebih lanjut.

“Pelaku DL dijerat Pasal 365 ayat (1) untuk tindak pidana terbaru dan Pasal 365 Ayat (4) untuk tindak pidana di Bulan April 2020 dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama dua puluh tahun,” tutupnya.
(ams)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1741 seconds (0.1#10.140)