Polres Bekasi Gelandang 2 Pelaku Spesialis Pembobol Minimarket

Senin, 27 April 2020 - 21:46 WIB
loading...
Polres Bekasi Gelandang...
Polrestro Bekasi Kota meringkus dua spesialias pembobol minimarket di wilayah hukum Bekasi.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A A A
BEKASI - Polrestro Bekasi Kota meringkus dua spesialias pembobol minimarket di wilayah hukum Bekasi. Kawananan yang berjumlah empat orang ini menyasar minimarket pada tengah malam dan menguras semua barang berharga dalam minimarket tersebut.

Kapolrestro Bekasi Kota, Kombes Wijonarko mengatakan, dua orang yang ditangka merupakan pelaku pembobolan minimarket di Pangeran Jayakarta, Kelurahan Harapan Mulya, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, pada Rabu, 1 April 2020 lalu.“Pelakunya empat orang, dua orang kami tangkap. Kedua pelaku yang diciduk RS (26) dan MP (26),” kata Wijonarko pada Senin (27/4/2020).

Wijonarko menjelaskan, adapun modus operandi komplotan pencuri itu dengan mengendarai kendaraan roda empat berkeliling mencari sasaran minimarket di Kota Bekasi. Setelah mendapatkan sasaran menjalankan aksinya dengan berbagi peran dan tugas masing-masing.

Ada yang berada di dalam mobil, kemudian bertugas memotong rantai dengan gunting besar, membuka gembok dengan kunci leter T hingga merusak rolling door dengan linggis."Setelah dibuka barang hasil curian di minimarket itu dimasukkan ke mobil," ujarnya.

Menurut dia, para komplotan ini menyasar uang tunai, rokok, produk pembersih muka maupun benda bernilai lainnya. Aksi terakhir komplotan ini mengakibatkan minimarket mengalami kerugian hingga Rp26 juta lebih.

Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari menambahkan, pelaku berhasil terindetifikasi dari rekaman CCTV.”Dari situ kami bisa ungkap kasus ini dan amankan dua dari empat pelaku. Dua pelaku lainnya sudah masuk daftr DPO kepolisian,” ujarnya.

Menurut dia, dari hasil pemeriksaan para pelaku ini merupakan spesialis dan sudah melakukan aksinya di beberapa minimarket di Bekasi bahkan luar Bekasi. Diantaranya, di daerah Jatiasih Bekasi, Pekayon Jaya Bekasi, Marga Jaya, Bekasi Selatan Kota Bekasi, Purwakarta, Jawa Barat dan Alfamart Sukabumi.

Dari tangan para pelaku, kepolisian menyita barang bukti berbagai jenis barang dagangan hasil pencurian milik minimarket, linggis, dua kunci T ukuran besar. Para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, ancaman hukuman 7 tahun penjara.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1539 seconds (0.1#10.140)