Buntut Normalisasi Ciliwung, Warga Rawajati Tagih Ganti Untung ke Heru

Senin, 14 November 2022 - 19:00 WIB
loading...
Buntut Normalisasi Ciliwung, Warga Rawajati Tagih Ganti Untung ke Heru
Pemprov DKI membongkar sejumlah rumah warga di Rawajati, Jaksel. Pembongkaran itu untuk lakukan normalisasi Sungai Ciliwung. Foto: Dok/MPI
A A A
JAKARTA - Belasan warga RW 07, Rawajati, Pancoran, Jakarta Selatan, melapor ke Penjabat (Pj) Gubernur DKI Heru Budi Hartono melalui layanan aduan Balai Kota terkait pembayaran ganti untung pembebasan lahan normalisasi Sungai Ciliwung , Senin (14/11/2022). Sebanyak 19 warga meminta kepastian pembayaran ganti untung ke Pemprov DKI Jakarta.

"Kami mewakili warga RW07, sebanyak 19 warga yang meminta kepastian kepada pemerintah soal tanah mereka yang sudah diinventarisir dan meminta kepastian untuk dibayar," kata Ketua RW07 Sari Budi Handayani kepada wartawan di Pendopo Balai Kota, Jakarta Pusat.

Sari menjelaskan, pengaduan 19 warganya merupakan pemilik lahan yang akan dinormalisasi oleh Pemprov DKI. Menurutnya, belasan warga itu belum menerima pembayaran atas pembebasan lahan karena tidak memiliki sertifikat resmi atas kepemilikan lahan di RW 07.

Sari mengatakan, belasan warga itu hendak mengikuti program pendaftaran tanah sistemis lengkap (PTSL) pada 2019. Namun, karena kehabisan kuota program PTSL, ke-19 warga itu tak kebagian jatah.



"Nah, ada masalah memang ketika pengurusan PTSL, sehingga mereka tidak dapat (PTSL). Karena, pertama, panitia (PTSL) di tempat kami (itu) panitia lokal ya, yang belum paham. Sehingga, banyak lah masalah yang akhirnya keteteran dan kuotanya (sertifikat PTSL) habis, katanya, di 2019. Jadi, mereka tidak bisa mengurus kembali," tutur Sari.

Sebagai informasi, Pj Gubernur DKI Jakarta Heru Budi menargetkan 4,8 kilometer normalisasi Ciliwung dengan memfokuskan di Jakarta Selatan dan Jakarta Timur.

Heru juga menyiapkan dua opsi menangani warga yang terdampak program normalisasi Ciliwung. Adapun opsi pertama membayar ganti untung kepada pemilik lahan dan kedua memindahkan warga ke rumah susun (Rusun) milik DKI.

"Kami memiliki dua opsi. Pertama, warga yang masih memiliki lahan dan atas haknya di pinggir kali akan diganti untung. Kedua, bagi warga yang tinggal di bantaran kali dan tidak memiliki alas hak kami pindahkan ke rusun," kata Heru kepada wartawan di Balai Kota, Jakarta Pusat, Selasa 8 November 2022.
(mhd)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1477 seconds (0.1#10.140)