Pj Gubernur DKI Heru Pastikan Ada Sanksi bagi Pelanggar Aturan Konser
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI telah mengeluarkan aturan untuk memperketat aturan meggelar konser di wilayah Ibu Kota Jakarta. Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono memastikan ada sanksi bagi pelanggar aturan ini.
"Kan semuanya sudah ada ada sanksi ya. Jangan sampai melanggar lah semua harus disiplin," ujar Heru di Mall Pluit Village, Jakarta Utara, Sabtu (12/11/2022).
Meski tidak merinci sanksi apa yang akan dijatuhkan, Heru menjelaskan aturan baru terkait izin konser salah satunya yakni pembatasan penonton yang tidak boleh hingga 100 persen.
"Saya minta kepada Dinas Pariwisata kalau kursinya tempatnya ada 1.000 jangan dikasih 1.000 tapi 700," tuturnya.
"Sehingga, masih ada space jaga jarak dan yang lain-lain kan juga harus dilihat tempat lokasi tempat parkir," paparnya.
Sebelumnya, konser Berdendang Bergoyang Festival diberhentikan polisi karena penontonya melebihi aturan yang ada di Istora Senayan beberapa waktu lalu. Dalam penanganan, penyidik Polres Metro Jakarta Pusat telah menetapkan dua tersangka berisial HA dan DP.
"Iya sudah tersangka, HA dan DP," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin saat dihubungi wartawan, Senin 7 November 2022.
Diketahui, DP merupakan direktur yang menaungi EO Emvrio Production. Sementara, HA adalah pihak penyelenggara konser Berdendang Bergoyang Festival.
Meski sudah menjadi tersangka, Kombes Pol Komarudin menegaskan bahwa HA dan DP tidak ditahan. Ini karena ancaman hukuman keduanya di bawah lima tahun penjara.
"Kan semuanya sudah ada ada sanksi ya. Jangan sampai melanggar lah semua harus disiplin," ujar Heru di Mall Pluit Village, Jakarta Utara, Sabtu (12/11/2022).
Meski tidak merinci sanksi apa yang akan dijatuhkan, Heru menjelaskan aturan baru terkait izin konser salah satunya yakni pembatasan penonton yang tidak boleh hingga 100 persen.
"Saya minta kepada Dinas Pariwisata kalau kursinya tempatnya ada 1.000 jangan dikasih 1.000 tapi 700," tuturnya.
"Sehingga, masih ada space jaga jarak dan yang lain-lain kan juga harus dilihat tempat lokasi tempat parkir," paparnya.
Sebelumnya, konser Berdendang Bergoyang Festival diberhentikan polisi karena penontonya melebihi aturan yang ada di Istora Senayan beberapa waktu lalu. Dalam penanganan, penyidik Polres Metro Jakarta Pusat telah menetapkan dua tersangka berisial HA dan DP.
"Iya sudah tersangka, HA dan DP," kata Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin saat dihubungi wartawan, Senin 7 November 2022.
Diketahui, DP merupakan direktur yang menaungi EO Emvrio Production. Sementara, HA adalah pihak penyelenggara konser Berdendang Bergoyang Festival.
Meski sudah menjadi tersangka, Kombes Pol Komarudin menegaskan bahwa HA dan DP tidak ditahan. Ini karena ancaman hukuman keduanya di bawah lima tahun penjara.
(mhd)