76 Kali Beraksi di Bekasi, 2 Maling Motor Ini Ditangkap Polisi

Sabtu, 12 November 2022 - 10:28 WIB
loading...
76 Kali Beraksi di Bekasi, 2 Maling Motor Ini Ditangkap Polisi
Polsek Cikarang Barang, Kabupaten Bekasi, menangkap dua maling motor yang telah beraksi sebanyak 76 kali.Foto/Tangkapan Layar/IG @bekasi.terkini
A A A
BEKASI - Polsek Cikarang Barat menangkap dua pelaku pencurian motor yang kerap beraksi di Bekasi. Kedua pelaku yakni, Hendra alias Bendot (31) dan Mistar (40) telah menjalankan aksinya sebanyak 76 kali.

Dikutip dari akun Instagram @bekasi.terkini, Kapolres Bekasi, Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan, penangkapan terhadap kedua pelaku bermula dari viralnya video pencurian motor.

Aksi kedua pelaku pada 25 Oktober 2022 di salah satu tempat kos Desa Ganda Mekar, Cikarang Barat terekam CCTV. Korban yang baru saja pulang kerja, memarkirkan sepeda motornya mengunci stang di kosan.

“Pelaku mengangkat roda depan lalu keluar membawa sepeda motor korban,” kata Gidion dikutip SINDOnews pada Sabtu (12/11/2022).
Menurut dia, polisi yang menerima laporan dari korban bergegas melakukan penyelidikan dan menganalisa rekaman CCTV. Akhirnya petugas mengidentifikasi pelaku, dan menangkap Bandot di rumah kontrakannya Rawa Banteng, Cikarang.

Bandot mengakui mencuri sepeda motor Honda Beat B 4952 KTH. Selain Bandot petugas Misar yang merupakan tandemnya saat beraksi.

"Mereka sudah beraksi sebanyak 76 kali di Cikarang Barat. Motor hasil curian dijual ke Karawang dengan harga Rp2,5 juta,” ujarnya. Dari tangan pelaku disita sejumlah barang bukti di antaranya satu kunci Letter T, 7 kunci Letter T yang dimodifikasi, 2 kunci magnet modifikasi, 3 kunci sepeda motor, 1 HP, tas selempang, sweater, dan uang Rp600.000.

(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1063 seconds (0.1#10.140)