2017, Angkot Berusia Uzur Dilarang Operasi di Depok

Minggu, 14 Desember 2014 - 14:21 WIB
2017, Angkot Berusia Uzur Dilarang Operasi di Depok
2017, Angkot Berusia Uzur Dilarang Operasi di Depok
A A A
DEPOK - Dinas Perhubungan Kota Depok segera memberlakukan peremajaan angkutan kota (angkot) berusia tua. Angkot berusia di atas 10 tahun dilarang beroperasi.

Kebijakan tersebut akan dituangkan dalam Peraturan Walikota (Perwa). Namun masa sosialisasi akan berlangsung selama dua tahun.

Kasie Angkutan Dinas Perhubungan Kota Depok Ahmad Zaini mengatakan, usia angkot tua di atas 10 tahun dilarang beroperasi. Selain itu pihaknya juga sambil memperbaiki sarana dan prasarana yang ada.

"Perwa tersebut masih digodok di Bagian Hukum. Kita tak mau terkesan menjadi tangan besi sehingga aturan itu berlaku 2 tahun yang akan datang yakni 1Januari 2017 agar pemilik angkot mendapat kesempatan melakukan peremajaan," ujarnya kepada wartawan, Minggu (14/12/2014).

Dari 2.884 angkot, sebanyak 65% angkot di Depok usianya lebih
dari 10 tahun dan masih beroperasi.

Zaini menambahkan untuk yang lama dapat tetap dioperasikan diluar Depok.

"Bisa dipindahan keluar Depok, silahkan saja. Namun tak boleh sebagai angkutan penumpang umum. Harus jaadi kendaraan pribadi, pelat, cat harus diubah, pintu penumpang harus diubah atau jadi kendaraan barang," jelasnya.
(whb)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5995 seconds (0.1#10.140)