Tabrak Pejalan Kaki hingga Tewas, Pengemudi Pajero Jadi Tersangka

Rabu, 09 November 2022 - 14:14 WIB
loading...
Tabrak Pejalan Kaki hingga Tewas, Pengemudi Pajero Jadi Tersangka
Polres Bekasi Kota menetapkan Etri Kusumawati pengemudi mobil Pajero Sport sebagai tersangka terkait kasus tabrak lari yang menewaskan korbannya.Foto/SINDOnews/Ilustrasi.dok
A A A
JAKARTA - Polres Bekasi Kota menetapkan Etri Kusumawati pengemudi mobil Pajero Sport sebagai tersangka terkait kasus tabrak lari yang menewaskan korbannya. Peristiwa yang menewaskan S (33) ini terjadi di Jalan Raya Taman Galaxy, Bekasi Selatan, Senin, 7 November 2022 malam.

"Sudah sudah ditangani anggota dan diproses sesuai prosedur. Pengemudi sudah diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Kanit Gakkum Polres Bekasi Kota Iptu Sahari saat dihubungi, Rabu (9/11/2022).

Menurut Sahari, kepolisian telah menjembatani antara keluarga korban dengan pelaku, namun polisi akan tetap melanjutkan proses hukum.

"Pendekatan itu ada, tapi bukan berarti selesai perkaranya. Tiba-tiba permasalahan selesai kan tidak," ujarnya.

Sebelumnya, Etri Kusumawati hendak melarikan diri dan tidak memberikan pertolongan setelah menabrak korban hingga terpental sekitar 15 meter di Jalan Raya Taman Galaxy.

Mobil datang dari arah Kalimalang menuju Perumahan Taman Galaxy. Setibanya di tempat kejadian mobil Pajero menabrak korban.

Kecelakaan ini menyebabkan pejalan kaki meninggal dunia di tempat. Setelah terjadi kecelakaan pengemudi Pajero meninggalkan TKP dan tidak memberikan pertolongan kepada korban.

(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.3141 seconds (0.1#10.140)