Keren! Drone Tangkap Tangan 15 Pembuang Sampah Sembarangan saat CFD

Minggu, 06 November 2022 - 14:59 WIB
loading...
Keren! Drone Tangkap Tangan 15 Pembuang Sampah Sembarangan saat CFD
Drone menangkap tangan belasan pembuang sampah sembarangan saat Car Free Day (CFD) Sudirman-MH Thamrin, Minggu (6/11/2022). Foto: Ist
A A A
JAKARTA - Drone menangkap tangan belasan pembuang sampah sembarangan saat Car Free Day (CFD) Sudirman-MH Thamrin, Minggu (6/11/2022). Drone ini dioperasikan Dinas Lingkungan Hidup (LH) dan Dinas Kominfotik DKI Jakarta.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Asep Kuswanto mengatakan Operasi Tangkap Tangan (OTT) dengan drone maupun konvensional ini untuk menindak pembuang sampah sembarangan pada CFD tingkat provinsi maupun kota. Kemudian, lokasi yang teridentifikasi sering dijumpai warga membuang sampah sembarangan.
Baca juga: Kurangi Sampah Jakarta, DKI Bangun 4 Fasilitas Pengelolaan Sampah dalam Kota

Pada hari pertama penerapan OTT dengan drone sebanyak belasan pelanggar terjaring dan empat di antaranya dikenakan sanksi sosial.

“OTT hari ini terdapat 15 pelanggar yang dikenakan denda uang paksa dengan total denda Rp710.000 dan 4 pelanggar yang dijatuhi sanksi sosial melakukan pungut sampah di lokasi," ujar Asep.

Adapun posko penindakan CFD tingkat provinsi di Sudirman-Thamrin digelar di 7 lokasi yaitu depan Gedung Jaya, Jalan Sumenep, depan Hotel Indonesia Kempinski, Flyover Patung Sudirman, depan Gedung Chase Plaza, Gedung CIMB dan Mall FX Sudirman. Sebanyak 194 petugas pengawas dikerahkan dan kegiatan akan digalakkan secara rutin sesuai instruksi Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono.
Baca juga: Jakarta Utara Canangkan Destinasi Wisata Edukasi Pengelolaan Sampah

Humas Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta Yogi Ikhwan menambahkan OTT ini menggunakan dasar hukum Peraturan Daerah (Perda) No 3 Tahun 2013 tentang Pengelolaan Sampah.

"Gubernur dapat memberikan sanksi administratif berupa uang paksa kepada setiap orang dengan sengaja atau terbukti membuang, menumpuk sampah dan/atau bangkai binatang ke sungai/kali/kanal, waduk, situ, saluran air limbah, di jalan, taman, atau tempat umum dan dikenakan uang paksa paling besar Rp500.000," katanya.
(jon)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1801 seconds (0.1#10.140)