Catat! Daftar Tol di Jabodetabek yang Diawasi Kamera ETLE
loading...
A
A
A
JAKARTA - Ada beberapa jalan tol di Jabodetabek yang dipasangi kamera Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) . Kendaraan yang melanggar bakal terekam kamera kemudian si pengemudi mendapat sanksi tilang elektronik.
Penindakan di ruas jalan tol yang terekam kamera ETLE terbagi dua yakni pelanggaran batas kecepatan dan batas muatan. Penegakan hukum telah diterapkan di 7 ruas jalan tol yang diberlakukan sejak 1 April 2022.
Baca juga: 98 Titik Kamera ETLE di Jakarta dan Kota Penyangga, Berikut Lokasi Lengkapnya
Berikut 7 jalan tol di Jabodetabek yang diawasi kamera ETLE:
Kamera tilang batas kecepatan
1. Tol Jakarta-Cikampek
2. Tol Layang MBZ
3. Tol Sedyatmo
4. Tol Dalam Kota
5. Tol Kunciran-Cengkareng
Kamera tilang batas muatan
1. Tol JORR
2. Tol Jakarta-Tangerang
Ketentuan pidana terhadap pelanggaran batas kecepatan telah diatur dalam Pasal 287 ayat 5 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000."
Batas kecepatan di jalan bebas hambatan atau tol adalah paling rendah 60 km/jam dengan batas tertinggi 100 km/jam.
Sementara, pelanggaran batas muatan diatur dalam Pasal 307 UU No 22 Tahun 2009 yang berbunyi "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor, angkutan umum barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat 1 dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.”
Penindakan di ruas jalan tol yang terekam kamera ETLE terbagi dua yakni pelanggaran batas kecepatan dan batas muatan. Penegakan hukum telah diterapkan di 7 ruas jalan tol yang diberlakukan sejak 1 April 2022.
Baca juga: 98 Titik Kamera ETLE di Jakarta dan Kota Penyangga, Berikut Lokasi Lengkapnya
Berikut 7 jalan tol di Jabodetabek yang diawasi kamera ETLE:
Kamera tilang batas kecepatan
1. Tol Jakarta-Cikampek
2. Tol Layang MBZ
3. Tol Sedyatmo
4. Tol Dalam Kota
5. Tol Kunciran-Cengkareng
Kamera tilang batas muatan
1. Tol JORR
2. Tol Jakarta-Tangerang
Ketentuan pidana terhadap pelanggaran batas kecepatan telah diatur dalam Pasal 287 ayat 5 UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
"Setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000."
Batas kecepatan di jalan bebas hambatan atau tol adalah paling rendah 60 km/jam dengan batas tertinggi 100 km/jam.
Sementara, pelanggaran batas muatan diatur dalam Pasal 307 UU No 22 Tahun 2009 yang berbunyi "Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor, angkutan umum barang yang tidak mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat 1 dipidana dengan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp500.000.”
(jon)