Terima Pelimpahan Kasus Sejoli Kubur Jasad Bayi di Ciracas, Begini Kronologinya

Minggu, 30 Oktober 2022 - 14:15 WIB
loading...
A A A
"Sekitar pukul 17.30 WIB, pelaku mengaborsi dengan cara meminum obat penggugur bayi yang ia dapatkan dengan membelinya melalui online shop," ujarnya.

Setelah meminum obat, pelaku tidak mendapatkan reaksi. Tak lama, pelaku meminumnya kembali hingga menimbulkan reaksi mules.

"Di toilet (kamar indekosnya) tersebut sang jabang bayi kemudian keluar lalu pelaku menghubungi pacar barunya RHF (28) yang merupakan anak dari ketua RT untuk membantunya membuang bayinya di daerah Ciracas, Jakarta timur," tuturnya.

Dari tangan kedua pelaku, polisi turut mengamankan beberapa barang bukti di antaranya dua kaus yang digunakan untuk membungkus mayat bayi dan satu daster yang digunakan pelaku pada saat melakukan aborsi.

Guna mempertanggungjawabkan atas perbuatannya,pelaku dikenakan Pasal 76C Jo 80 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 194 Undang-Undang RI Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan Jo pasal 346 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Sebelumnya diberitakan, pasangan sejoli ditangkap setelah ketahuan mengubur bayi diduga hasil hubungan gelap di belakang musala di Ciracas, tepatnya di Jalan PPA, Kelurahan Ciracas, Jakarta Timur, Minggu 23 Oktober 2022. Jasad bayi berjenis kelamin perempuan itu ditemukan dalam keadaan terbungkus kain berwarna putih oleh warga sekitar.
(mhd)
Halaman :
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1857 seconds (0.1#10.140)