Pemkot Bekasi Resmi Setop Penjualan Obat Sirup di Apotek
loading...
A
A
A
JAKARTA - Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi resmi melarang penjualan obat sirup di seluruh apotek di Kota Bekasi. Larangan itu terkait merebaknya penyakit gagal ginjal akut pada anak usia 6 bulan hingga 18 tahun.
Larangan penjualan obat termaktub dalam Surat Edaran Nomor: 440/6727/Dinkes.Set tentang Pengendalian Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal pada Anak di Kota Bekasi. Beleid tersebut ditandatangani oleh Plt. Wali kota Bekasi Tri Adhianto pada Jumat 21 Oktober 2022.
“Kepada seluruh Apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan Peraturan per Undang-Undang,” demikian bunyi poin (2.2) dalam surat edaran tersebut dikutip, Sabtu (22/10/2022).
Tenaga kesehatan pada faskes yang ada juga diminta tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sirup. Sejalan dengan itu seluruh rumah sakit yang mengatasi gangguan ginjal akut atipikal pun diminta melakukan pelaporan.
“(Dilaporkan) melalui link RS Online dan Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons,” lanjut SE itu.
Pemkot juga meminta pengawasan orang tua yang memiliki anak yang memiliki gejala penurunan frekuensi urin untuk segera di dirujuk ke fasilitas kesehatan terdekat. Hal ini terkhusus anak-anak yang berusia enam tahun ke bawah.
“Orang tua yang memiliki anak terutama usia balita untuk sementara tidak mengkonsumsi obat-obatan yang didapatkan secara bebas tanpa anjuran dari tenaga Kesehatan yang kompeten,” jelas keterangan itu.
Sementara perawatan anak sakit yang menderita demam di rumah agar mengedepankan tata laksana non farmakologis. Misalnya, dengan mencukupi kebutuhan cairan, kompres air hangat, dan menggunakan pakaian tipis.
“Jika terdapat tanda-tanda bahaya, segera bawa ke Fasikitas Pelayanan Kesehatan terdekat,” tutup beleid tersebut.
Larangan penjualan obat termaktub dalam Surat Edaran Nomor: 440/6727/Dinkes.Set tentang Pengendalian Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal pada Anak di Kota Bekasi. Beleid tersebut ditandatangani oleh Plt. Wali kota Bekasi Tri Adhianto pada Jumat 21 Oktober 2022.
“Kepada seluruh Apotek untuk sementara tidak menjual obat bebas dan atau bebas terbatas dalam bentuk sirup kepada masyarakat sampai dilakukan pengumuman resmi dari Pemerintah sesuai dengan Peraturan per Undang-Undang,” demikian bunyi poin (2.2) dalam surat edaran tersebut dikutip, Sabtu (22/10/2022).
Tenaga kesehatan pada faskes yang ada juga diminta tidak meresepkan obat-obatan dalam bentuk sirup. Sejalan dengan itu seluruh rumah sakit yang mengatasi gangguan ginjal akut atipikal pun diminta melakukan pelaporan.
“(Dilaporkan) melalui link RS Online dan Sistem Kewaspadaan Dini dan Respons,” lanjut SE itu.
Pemkot juga meminta pengawasan orang tua yang memiliki anak yang memiliki gejala penurunan frekuensi urin untuk segera di dirujuk ke fasilitas kesehatan terdekat. Hal ini terkhusus anak-anak yang berusia enam tahun ke bawah.
“Orang tua yang memiliki anak terutama usia balita untuk sementara tidak mengkonsumsi obat-obatan yang didapatkan secara bebas tanpa anjuran dari tenaga Kesehatan yang kompeten,” jelas keterangan itu.
Sementara perawatan anak sakit yang menderita demam di rumah agar mengedepankan tata laksana non farmakologis. Misalnya, dengan mencukupi kebutuhan cairan, kompres air hangat, dan menggunakan pakaian tipis.
“Jika terdapat tanda-tanda bahaya, segera bawa ke Fasikitas Pelayanan Kesehatan terdekat,” tutup beleid tersebut.
(mhd)