Polisi Duga Pembunuhan Wanita di Kolong Tol Becakayu Bermotif Dendam

Jum'at, 21 Oktober 2022 - 19:07 WIB
loading...
A A A
Ia mengatakan, Rudolf membunuh Icha di salah satu apartemen yang berada di Jakarta Pusat.

"Pelaku pembuang mayat adalah pelaku tunggal pembunuhan. TKP (tempat kejadian perkara) di Apartemen Green Pramuka. Ditangkap saat akan menjual laptop milik korban," kata Hengki.

Hengki mengatakan, Rudolf membunuh korban di kamar apartemen karena sakit hati atas perkataan korban. Namun, polisi saat ini masih menggali motif tersebut, mengingat barang-barang milik korban dibawa tersangka.

"Kami masih menggali soal motif. Keterangan sementara karena sakit hati, tetapi masih kami dalami karena ada barang-barang korban yang diambil," tuturnya.

Atas perbuatannya, Rudolf telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.
(mhd)
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1893 seconds (0.1#10.140)