Pembunuh Wanita yang Jasadnya Dibuang di Kolong Tol Becakayu Mengaku Pendeta Muda
loading...
A
A
A
JAKARTA - Christian Rudolf Tobing (36), pria yang ditangkap polisi karena diduga telah membunuh Ade Yunia Rizabani (36) di sebuah apartemen . Kemudian, jasad korban dibuang di kolong Tol Becakayu, Kalimalang, Pondok Gede, Bekasi.
Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga mengatakan, berdasarkan keterangan pelaku, Rudolf pernah jadi pendeta muda di salah satu gereja di Bogor, Jawa Barat.
"Pengakuan tersangka pernah menjadi pendeta muda dan pelayan di gereja. Tapi, ini masih didalami lagi," kata Panjiyoga ketika dihubungi, Jumat (21/10/2022).
Panjiyoga mengatakan, Rudolf juga mengaku memiliki trauma masa kecil. Hal itu diketahui berdasarkan pemeriksaan psikologis yang dilakukan terhadap pelaku.
"Sementara pelaku ini mempunyai trauma masa kecil. Pelaku sering dipukuli almarhum orang tua dan punya emosi yang meledak-meledak," kata Panji.
Sebelumnya, pelaku sempat terekam kamera CCTV apartemen di Jakarta Pusat saat mengeluarkan jasad korban. Pelaku tampak tidak memiliki beban dan tersenyum setelah melakukan aksi keji tersebut.
Panjiyoga menyebut Rudolf tersenyum setelah misinya untuk membunuh korban berhasil.
"Dia senang mission accomplished," ucapnya.
Diketahui, polisi menangkap Rudolf, pembuang jasad wanita yang ditemukan terbungkus plastik di bawah Jalan Tol Becakayu, Pondok Gede, Bekasi. Rudolf ditangkap pada Selasa 18 Oktober 2022 siang.
Hengki mengatakan, Rudolf ternyata juga pembunuh wanita berinisial AYR (36). Pelaku dengan korban ternyata memiliki hubungan pertemanan. Ia mengatakan Rudolf membunuh AYR di sebuah apartemen Jakarta.
"Pelaku pembuang mayat adalah pelaku tunggal pembunuhan. TKP (tempat kejadian perkara) di Apartemen Green Pramuka. Ditangkap saat akan menjual laptop milik korban," kata Hengki.
Hengki mengatakan Rudolf membunuh korban di kamar apartemen karena sakit hati atas perkataan korban. Namun, polisi saat ini masih menggali motif tersebut, mengingat barang-barang milik korban dibawa tersangka.
"Kami masih menggali soal motif. Keterangan sementara karena sakit hati, tetapi masih kami dalami karena ada barang-barang korban yang diambil," tuturnya.
Atas perbuatannya, Rudolf telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.
Lihat Juga: Aturan di Polda Metro Jaya untuk Bripda Ferarri sebagai Polisi dan Pemain Sepak Bola Profesional
Kasubdit Jatanras Polda Metro Jaya AKBP Indrawienny Panjiyoga mengatakan, berdasarkan keterangan pelaku, Rudolf pernah jadi pendeta muda di salah satu gereja di Bogor, Jawa Barat.
"Pengakuan tersangka pernah menjadi pendeta muda dan pelayan di gereja. Tapi, ini masih didalami lagi," kata Panjiyoga ketika dihubungi, Jumat (21/10/2022).
Panjiyoga mengatakan, Rudolf juga mengaku memiliki trauma masa kecil. Hal itu diketahui berdasarkan pemeriksaan psikologis yang dilakukan terhadap pelaku.
"Sementara pelaku ini mempunyai trauma masa kecil. Pelaku sering dipukuli almarhum orang tua dan punya emosi yang meledak-meledak," kata Panji.
Sebelumnya, pelaku sempat terekam kamera CCTV apartemen di Jakarta Pusat saat mengeluarkan jasad korban. Pelaku tampak tidak memiliki beban dan tersenyum setelah melakukan aksi keji tersebut.
Panjiyoga menyebut Rudolf tersenyum setelah misinya untuk membunuh korban berhasil.
"Dia senang mission accomplished," ucapnya.
Diketahui, polisi menangkap Rudolf, pembuang jasad wanita yang ditemukan terbungkus plastik di bawah Jalan Tol Becakayu, Pondok Gede, Bekasi. Rudolf ditangkap pada Selasa 18 Oktober 2022 siang.
Hengki mengatakan, Rudolf ternyata juga pembunuh wanita berinisial AYR (36). Pelaku dengan korban ternyata memiliki hubungan pertemanan. Ia mengatakan Rudolf membunuh AYR di sebuah apartemen Jakarta.
"Pelaku pembuang mayat adalah pelaku tunggal pembunuhan. TKP (tempat kejadian perkara) di Apartemen Green Pramuka. Ditangkap saat akan menjual laptop milik korban," kata Hengki.
Hengki mengatakan Rudolf membunuh korban di kamar apartemen karena sakit hati atas perkataan korban. Namun, polisi saat ini masih menggali motif tersebut, mengingat barang-barang milik korban dibawa tersangka.
"Kami masih menggali soal motif. Keterangan sementara karena sakit hati, tetapi masih kami dalami karena ada barang-barang korban yang diambil," tuturnya.
Atas perbuatannya, Rudolf telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan berencana dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama 20 tahun.
Lihat Juga: Aturan di Polda Metro Jaya untuk Bripda Ferarri sebagai Polisi dan Pemain Sepak Bola Profesional
(mhd)