Dikawal Petugas Gabungan, Eksekusi Lahan UIN Jakarta Berjalan Kondusif
loading...
A
A
A
TANGERANG SELATAN - Eksekusi lahan berupa enam bidang tanah di kawasan Puri Intan, Pisangan, Ciputat Timur, Tangerang Selatan ( Tangsel ), dikawal ketat petugas gabungan dari TNI, Polri, hingga Satpol PP.
Eksekusi yang dilakukan Kamis 20 Oktober 2022 itu merupakan tindak lanjut atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau Inkracht Van Gewisjsde. Total luas lahan yang dieksekusi mencapai 3.600 meter persegi dengan letak saling berdekatan.
Pantauan di lokasi, petugas bersiaga di sekitar depan Perumahan Puri Intan. Mereka turut menjalin komunikasi persuasif dengan penghuni lahan di sana. Beberapa alat berat juga disiapkan manakala diminta merobohkan bangunan di atas lahan itu.
Gesekan berhasil dihindari, hal itu disebabkan pemohon eksekusi dari pihak UIN Jakarta telah menggelar musyawarah kepada warga penghuni lahan sebelumnya. Bahkan, empat warga di sana sepakat menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) tanah negara tersebut.
"Sejak awal Rektor UIN Jakarta dan juga Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang selaku institusi yang memiliki tanggung jawab melakukan eksekusi, berpesan untuk dilakukannya langkah-langkah dan pendekatan yang humanis," terang Ketua Tim Hukum UIN Jakarta, Sulaiman N Sembiring.
Eksekusi itu dilakukan sesuai Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1452 K/Pid/1994 tanggal 30 November 1994 Juncto Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat No. 102/1994/PT.BDG tanggal 1 Agustus 1994 Juncto Putusan Pengadilan Negeri Tangerang No. 21/Pts.Pid.Sus/1993PN.Tng tanggal 28 Mei 1994.
"Bahwa dalam Rakor antar instansi tersebut juga ditegaskan bahwa apabila pada tanggal 20 Oktober 2022 saat eksekusi dilakukan masih ada warga yang menolak untuk dieksekusi, maka tidak ada lagi dialog dan upaya paksa harus dilakukan," tegas Sembiring.
Tim Kejaksaan Negeri Kota Tangerang yang dipimpin Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Chandra Kirana membacakan putusan esksekusi disaksikan tim eksekutor lainnya. Diimbau pula, agar penghuni lahan yang berkeberatan atas putusan itu menempuh jalur hukum yang telah diatur.
"Apabila tidak menerima atau menolak eksekusi yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, dipersilakan mengambil langkah-langkah hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Yang jelas, kami di sini adalah dalam rangka menjalankan Putusan Pengadilan," kata Chandra.
Eksekusi pengembalian tanah negara ini merupakan kelanjutan atas eksekusi yang dilakukan sebelumnya yaitu pada 12 Desember 2019. Lahan yang akan dikosongkan itu nantinya akan dibangun sarana pendidikan bagi kampus UIN Jakarta.
"UIN Jakarta selaku perpanjangan Kementerian Agama membutuhkan lahan untuk pembangunan kampus dan gedung yang berkaitan dengan kegiatan perkuliahan, yang saat ini sudah sangat tidak memadai. Oleh karena itu pengembalian tanah-tanah Negara tersebut dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan pendidikan tersebut," ungkap Kepala Pusat Layanan Humas dan Bantuan Hukum (Puskum) UIN Jakarta Afwan Faizin di lokasi yang sama.
Eksekusi yang dilakukan Kamis 20 Oktober 2022 itu merupakan tindak lanjut atas putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap atau Inkracht Van Gewisjsde. Total luas lahan yang dieksekusi mencapai 3.600 meter persegi dengan letak saling berdekatan.
Pantauan di lokasi, petugas bersiaga di sekitar depan Perumahan Puri Intan. Mereka turut menjalin komunikasi persuasif dengan penghuni lahan di sana. Beberapa alat berat juga disiapkan manakala diminta merobohkan bangunan di atas lahan itu.
Gesekan berhasil dihindari, hal itu disebabkan pemohon eksekusi dari pihak UIN Jakarta telah menggelar musyawarah kepada warga penghuni lahan sebelumnya. Bahkan, empat warga di sana sepakat menandatangani Berita Acara Serah Terima (BAST) tanah negara tersebut.
"Sejak awal Rektor UIN Jakarta dan juga Kepala Kejaksaan Negeri Kota Tangerang selaku institusi yang memiliki tanggung jawab melakukan eksekusi, berpesan untuk dilakukannya langkah-langkah dan pendekatan yang humanis," terang Ketua Tim Hukum UIN Jakarta, Sulaiman N Sembiring.
Eksekusi itu dilakukan sesuai Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 1452 K/Pid/1994 tanggal 30 November 1994 Juncto Putusan Pengadilan Tinggi Jawa Barat No. 102/1994/PT.BDG tanggal 1 Agustus 1994 Juncto Putusan Pengadilan Negeri Tangerang No. 21/Pts.Pid.Sus/1993PN.Tng tanggal 28 Mei 1994.
"Bahwa dalam Rakor antar instansi tersebut juga ditegaskan bahwa apabila pada tanggal 20 Oktober 2022 saat eksekusi dilakukan masih ada warga yang menolak untuk dieksekusi, maka tidak ada lagi dialog dan upaya paksa harus dilakukan," tegas Sembiring.
Tim Kejaksaan Negeri Kota Tangerang yang dipimpin Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasipidsus) Chandra Kirana membacakan putusan esksekusi disaksikan tim eksekutor lainnya. Diimbau pula, agar penghuni lahan yang berkeberatan atas putusan itu menempuh jalur hukum yang telah diatur.
"Apabila tidak menerima atau menolak eksekusi yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kota Tangerang, dipersilakan mengambil langkah-langkah hukum sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Yang jelas, kami di sini adalah dalam rangka menjalankan Putusan Pengadilan," kata Chandra.
Eksekusi pengembalian tanah negara ini merupakan kelanjutan atas eksekusi yang dilakukan sebelumnya yaitu pada 12 Desember 2019. Lahan yang akan dikosongkan itu nantinya akan dibangun sarana pendidikan bagi kampus UIN Jakarta.
"UIN Jakarta selaku perpanjangan Kementerian Agama membutuhkan lahan untuk pembangunan kampus dan gedung yang berkaitan dengan kegiatan perkuliahan, yang saat ini sudah sangat tidak memadai. Oleh karena itu pengembalian tanah-tanah Negara tersebut dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan pendidikan tersebut," ungkap Kepala Pusat Layanan Humas dan Bantuan Hukum (Puskum) UIN Jakarta Afwan Faizin di lokasi yang sama.
(mhd)