Kuasa Hukum John Kei: Ada Tiga Adegan Rekonstruksi di Kelapa Gading

Senin, 06 Juli 2020 - 14:45 WIB
loading...
Kuasa Hukum John Kei:...
Tim gabungan Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana yang dilakukan kelompok John Refra Kei pada Senin, (6/7/2020) di Jalan Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara. Foto/SINDOnews/Yohannes Tobing
A A A
JAKARTA - Tim gabungan Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana yang dilakukan oleh kelompok John Refra Kei pada Senin, (6/7/2020) di Jalan Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara.

Berdasarkan pantauan SINDONews, tim gabungan datang ke rekonstruksi pertama di PT. Adyawinsa Telecommunication and Electrical pada pukul 11. 16 WIB. Dimana pada TKP ini John Kei bersama rekannya memulai untuk merencanakan aksinya.

Dalam rekonstruksi ini, polisi melakukan beberapa adegan secara tertutup. Hanya ada satu adegan terakhir yang terlihat di area parkir. Kuasa hukum John Kei, Isti Novianti mengatakan, rekonstruksi yang dilakukan penyidik untuk melakukaan peragaan atau reka ulang yang dilakukan oleh tersangka. (Baca: Di Kelapa Gading, John Kei Rencanakan Penyerangan ke Rumah Nus Kei)

"Untuk itu kami dapat melihat apa yang telah dilakukan, baik tersangka maupun saksi. Rekonstruksi ini juga merupakan upaya adanya hukum acara pidana dan kami melihat, mendengar dan menyaksikan dengan baik," ujarnya.

Sementara itu kuasa hukum Anton Sudanto menambahkan, rekonstruksi dilakukan dalam beberapa adegan. "Dilakukan dalam tiga adegan, John Kei ada di salah satu adegannya," ucap Anton.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1829 seconds (0.1#10.140)