Ribuan Petugas Regsosek BPS Bekasi Terlindungi Program BPJS Ketenagakerjaan

Rabu, 19 Oktober 2022 - 14:52 WIB
loading...
Ribuan Petugas Regsosek...
Ribuan petugas Regsosek BPS Kabupaten Bekasi terlindungi Program BPJS Ketenagakerjaan. Foto/Istimewa
A A A
BEKASI - Sebanyak 5.232 orang Petugas Pendataan Awal Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) Badan Pusat Statistik (BPS) kini terlindungi program dari BP Jamsostek. Keseluruhan petugas itu sudahterdaftar di BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Cikarang.

Mereka mendapatkan perlindungan program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Petugas Regsosek adalah tenaga yang direkrut BPS untuk melaksanakan tugas dan fungsinya dalam melakukan kegiatan pendataan awal Regsosek di lapangan.

”Kami ucapkan terima kasih kepada BPS Kabupaten Bekasi atas keperduliannya kepada petugas Regsosek dengan melindungi mereka melalui 2 program BPJS Ketenagakerjaan,” kata Kepala Kantor BJS Ketenagakerjaan Cabang Kabupaten Bekasi, Andry Rubiantara, Rabu (19/10/2022).

Menurut dia, dengan adanya jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian semoga kegiatan Resgsosek bisa berjalan lanjar dan mereka bisa melaksanakan tugas dengan baik serta jangan khawatir terhadap risiko yang mungkin terjadi.

”Karena mereka sudah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan. Kami berharap lembaga-lembaga lain juga dapat melindungi segera petugas kontraknya melalui Program BPJS Ketenagakerjaan, karema hal ini yang dibutuhkan oleh pekerja,” ungkapnya.

Saat ini, sedang melaksanakan Pendataan Awal Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) di Indonesia. Pendataan Regsosek adalah pengumpulan data seluruh penduduk yang terdiri atas profil, kondisi sosial, ekonomi, dan tingkat kesejahteraan.

BPJS Ketenagakerjaan sebagai penyelenggara program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan memberikan perlindungan kepada pekerja pada sektor formal (Penerima Upah) dan sektor informal (Bukan Penerima Upah).

Adapun 5 program BPJS Ketenagakerjaan antara lain adalah Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun serta yang program terbaru yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Untuk Pekerja di sektor Bukan Penerima Upah (BPU) iuran yang dibayarkan sangat terjangkau, mulai dari Rp16.800 per bulan untuk perlindungan dua progam yang terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Peserta juga dapat mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT) dengan menambah iuran mulai dari Rp 20 ribu per bulannya.

Proses daftar dan bayar juga sangat mudah karena BPJAMSOSTEK telah menjalin kerjasama dengan Pos Indonesia sehingga seluruh prosesnya dapat dilakukan di kantor pos terdekat.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1553 seconds (0.1#10.140)