Ribuan Petugas Regsosek BPS Bekasi Terlindungi Program BPJS Ketenagakerjaan

Rabu, 19 Oktober 2022 - 14:52 WIB
loading...
Ribuan Petugas Regsosek BPS Bekasi Terlindungi Program BPJS Ketenagakerjaan
Ribuan petugas Regsosek BPS Kabupaten Bekasi terlindungi Program BPJS Ketenagakerjaan. Foto/Istimewa
A A A
BEKASI - Sebanyak 5.232 orang Petugas Pendataan Awal Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) Badan Pusat Statistik (BPS) kini terlindungi program dari BP Jamsostek. Keseluruhan petugas itu sudahterdaftar di BPJS Ketenagakerjaan Bekasi Cikarang.

Mereka mendapatkan perlindungan program Jaminan Kecelakaan Kerja dan Jaminan Kematian. Petugas Regsosek adalah tenaga yang direkrut BPS untuk melaksanakan tugas dan fungsinya dalam melakukan kegiatan pendataan awal Regsosek di lapangan.

”Kami ucapkan terima kasih kepada BPS Kabupaten Bekasi atas keperduliannya kepada petugas Regsosek dengan melindungi mereka melalui 2 program BPJS Ketenagakerjaan,” kata Kepala Kantor BJS Ketenagakerjaan Cabang Kabupaten Bekasi, Andry Rubiantara, Rabu (19/10/2022).

Menurut dia, dengan adanya jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian semoga kegiatan Resgsosek bisa berjalan lanjar dan mereka bisa melaksanakan tugas dengan baik serta jangan khawatir terhadap risiko yang mungkin terjadi.

”Karena mereka sudah terlindungi BPJS Ketenagakerjaan. Kami berharap lembaga-lembaga lain juga dapat melindungi segera petugas kontraknya melalui Program BPJS Ketenagakerjaan, karema hal ini yang dibutuhkan oleh pekerja,” ungkapnya.

Saat ini, sedang melaksanakan Pendataan Awal Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) di Indonesia. Pendataan Regsosek adalah pengumpulan data seluruh penduduk yang terdiri atas profil, kondisi sosial, ekonomi, dan tingkat kesejahteraan.

BPJS Ketenagakerjaan sebagai penyelenggara program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan memberikan perlindungan kepada pekerja pada sektor formal (Penerima Upah) dan sektor informal (Bukan Penerima Upah).

Adapun 5 program BPJS Ketenagakerjaan antara lain adalah Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Kematian, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun serta yang program terbaru yaitu Jaminan Kehilangan Pekerjaan.

Untuk Pekerja di sektor Bukan Penerima Upah (BPU) iuran yang dibayarkan sangat terjangkau, mulai dari Rp16.800 per bulan untuk perlindungan dua progam yang terdiri dari Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM). Peserta juga dapat mengikuti program Jaminan Hari Tua (JHT) dengan menambah iuran mulai dari Rp 20 ribu per bulannya.

Proses daftar dan bayar juga sangat mudah karena BPJAMSOSTEK telah menjalin kerjasama dengan Pos Indonesia sehingga seluruh prosesnya dapat dilakukan di kantor pos terdekat.

Selain itu pendaftaran dapat dilakukan juga melalui website BPJAMSOSTEK dengan berbagai pilihan metode pembayaran instant seperti QRIS, Go-Pay dan Shopee Pay, BriLInk dan lainnya.

Dengan iuran yang sangat terjangkau tersebut, manfaat perlindungan yang akan didapatkan paripurna mulai dari perawatan tanpa batas biaya sesuai indikasi medis hingga sembuh bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja.

Di masa pemulihan, peserta tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, BPJamsostek akan memberikan santunan Sementara Tidak Mampu Bekerja (STMB) sebesar 100 persen upah yang dilaporkan selama 12 bulan pertama dan 50 persen untuk bulan selanjutnya hingga sembuh.

Selain itu jika peserta meninggal dunia karena kecelakaan kerja, ahli waris berhak mendapatkan santunan JKK sebesar 48 kali upah terakhir yang dilaporkan. Jika meninggal dunia bukan karena kecelakaan kerja maka santunan sebesar Rp42 juta.

Selain itu dua anak dari peserta juga akan mendapatkan beasiswa dari jenjang pendidikan dasar hingga perguruan tinggi maksimal sebesar Rp174 Juta.
(ams)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1206 seconds (0.1#10.140)