Terlilit Utang, Motif 3 Pelaku Bunuh Sopir Taksi Online di Jakut
loading...
A
A
A
JAKARTA - Tiga pelaku nekat membunuh sopir taksi online di kawasan Pergudangan Marunda, Cilincing, Jakarta Utara karena terlilit utang. Mereka melakukan pembegalan demi mendapatkan mobil korban.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Panjiyoga mengatakan, mobil hasil pencurian disertai kekerasan tersebut hendak dijual agar bisa mendapatkan uang untuk membayar utang.
Baca juga: Bunuh Driver Taksi Online, 3 Begal Ditangkap di Marunda
"Motifnya karena tersangka AW ada beban utang. Lalu dia melihat salah satu aplikasi online yang bisa menjual kendaraan yang hanya ada STNK-nya saja," ujar Panjiyoga, Senin (17/10/2022).
Kepada penyidik, tersangka AW mengiming-imingi pelaku ME da MF dengan sejumlah uang sisa pembayaran utang jika membantunya melakukan pembegalan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan, aksi pembegalan berawal ketika korban mendapatkan pesanan mengantar penumpang ke kawasan Pergudangan Marunda, 4 Oktober 2022 malam.
Saat itu, pelaku yang berpura-pura menjadi penumpang meminjam ponsel seorang pemilik warung untuk memesan taksi online.
"Tiga pelaku mendatangi warung kopi milik saudara E dan meminta bantuan untuk dipesankan taksi online dengan alasan ponselnya ngedrop atau habis baterai," ujar Zulpan.
Setelah korban datang, tiga pelaku berinisial AW, ME, dan MF langsung berangkat ke kawasan Pergudangan Marunda. Sesampainya di lokasi tujuan, pelaku ME dan MF yang duduk di bangku tengah memegang tangan dan mencekik korban dari belakang.
Sedangkan, pelaku AW yang duduk di kursi depan langsung menikam korban berkali-kali hingga tewas.
Baca juga: Ditelanjangi dan Dirampok, Sopir Taksi Online Sekarat
"Selanjutnya pelaku AW mengambil alih kemudi dan membawa korban ke Kanal Banjir Timur (KBT) lalu membuangnya," katanya.
Jasad korban baru ditemukan pada 5 Oktober 2022 di perairan Teluk Jakarta, kawasan Muara Tawar, Tarumajaya, Bekasi oleh jajaran Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Metro Jaya.
Tiiga pelaku dijerat Pasal 364 ayat 4 KUHP dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau jangka waktu tertentu paling lama 20 tahun penjara.
Lihat Juga: Viral! Sopir Taksi Online Dikeroyok di Tol Kebon Jeruk, Pemicunya Korban Salip Mobil Pelaku
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Panjiyoga mengatakan, mobil hasil pencurian disertai kekerasan tersebut hendak dijual agar bisa mendapatkan uang untuk membayar utang.
Baca juga: Bunuh Driver Taksi Online, 3 Begal Ditangkap di Marunda
"Motifnya karena tersangka AW ada beban utang. Lalu dia melihat salah satu aplikasi online yang bisa menjual kendaraan yang hanya ada STNK-nya saja," ujar Panjiyoga, Senin (17/10/2022).
Kepada penyidik, tersangka AW mengiming-imingi pelaku ME da MF dengan sejumlah uang sisa pembayaran utang jika membantunya melakukan pembegalan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan menjelaskan, aksi pembegalan berawal ketika korban mendapatkan pesanan mengantar penumpang ke kawasan Pergudangan Marunda, 4 Oktober 2022 malam.
Saat itu, pelaku yang berpura-pura menjadi penumpang meminjam ponsel seorang pemilik warung untuk memesan taksi online.
"Tiga pelaku mendatangi warung kopi milik saudara E dan meminta bantuan untuk dipesankan taksi online dengan alasan ponselnya ngedrop atau habis baterai," ujar Zulpan.
Setelah korban datang, tiga pelaku berinisial AW, ME, dan MF langsung berangkat ke kawasan Pergudangan Marunda. Sesampainya di lokasi tujuan, pelaku ME dan MF yang duduk di bangku tengah memegang tangan dan mencekik korban dari belakang.
Sedangkan, pelaku AW yang duduk di kursi depan langsung menikam korban berkali-kali hingga tewas.
Baca juga: Ditelanjangi dan Dirampok, Sopir Taksi Online Sekarat
"Selanjutnya pelaku AW mengambil alih kemudi dan membawa korban ke Kanal Banjir Timur (KBT) lalu membuangnya," katanya.
Jasad korban baru ditemukan pada 5 Oktober 2022 di perairan Teluk Jakarta, kawasan Muara Tawar, Tarumajaya, Bekasi oleh jajaran Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Metro Jaya.
Tiiga pelaku dijerat Pasal 364 ayat 4 KUHP dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau jangka waktu tertentu paling lama 20 tahun penjara.
Lihat Juga: Viral! Sopir Taksi Online Dikeroyok di Tol Kebon Jeruk, Pemicunya Korban Salip Mobil Pelaku
(jon)