Divonis 6 Tahun Penjara karena Kasus Suap di 2019, Kini Eks Bupati Bekasi Neneng Hirup Udara Bebas

Minggu, 16 Oktober 2022 - 08:20 WIB
loading...
Divonis 6 Tahun Penjara karena Kasus Suap di 2019, Kini Eks Bupati Bekasi Neneng Hirup Udara Bebas
Mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin saat menghadiri undangan acara Rakerda DPD Partai Golkar Kabupaten Bekasi.Foto/Tangkapan Layar/IG @bekasi_24_jam
A A A
JAKARTA - Mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin telah menghirup udara bebas sejak satu bulan terakhir pada 2022. Neneng pada 2019 lalu divonis hukuman 6 tahun penjara karena terbukti bersalah menerima suap perizinan proyek Meikarta .

Aktivas Neneng usai menghirup udara bebas ini diunggah akun Instagram @bekasi_24_jam. "Mantan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin menghadiri undangan acara Pelantikan Pengurus Masa Bakti 2020-2025 dan Rakerda DPD Partai Golkar Kabupaten Bekasi yang digelar di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, Sabtu (15/10)," tulis akun Instagram tersebut dikutip SINDOnews pada Minggu (16/10/2022).

Dalam video yang diunggah akun tersebut, Neneng terlihat hadir di acara tersebut dengan senyum semringah. Bahkan sejumlah peserta yang hadir tak sungkan meminta foto dengan Neneng Hasanah Yasin. Baca: Kasus Meikarta, Bupati Bekasi Nonaktif Divonis 6 Tahun Penjara

Adik kandung Neneng, Tuti Nurcholifah Yasin mengaku kakaknya telah selesai menjalani vonis hukuman di Lapas Sukamiskin sejak satu bulan yang lalu. "(Bebasnya) sudah sebulan kemarin," kata Tuti melalui akun Instagram tersebut.

Sekadar informasi pada 29 Mei 2019 lalu, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Bandung memvonis Bupati Bekasi nonaktif Neneng Hasanah Yasin dengan hukuman 6 tahun penjara, denda Rp250 juta, dan pencabutan hak politik, karena terbukti bersalah menerima suap perizinan proyek Meikarta.

Pada Oktober 208 silam, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin sebagai tersangka. Selain Neneng, ada delapan tersangka lainnya diduga sebagai penerima dan pemberi suap perizinan proyek Meikarta.
(hab)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.1036 seconds (0.1#10.140)