Polisi Ungkap Alasan Rumah Wanda Hamidah Digeledah Satpol PP Jakpus
loading...
A
A
A
JAKARTA - Rumah politikus Wanda Hamidah di kawasan Menteng, Jakarta Pusat digeledah Satpol PP Jakarta Pusat, Kamis (13/10/2022). Pagar rumah Wanda yang terkunci terpaksa didobrak paksa oleh Satpol PP.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin mengungkapkan alasan rumah Wanda Hamidah digeledah. Penggeledahan rumah Wanda tertuang dalam surat Wali Kota Jakarta Pusat yang dianggap tidak ada sertifikat kepemilikan yang sah atau penghuni liar.
Baca juga: Heboh Rumah Wanda Hamidah di Menteng Digusur, Kok Bisa? Ini Kata Wagub DKI
"Jadi berdasarkan surat Wali Kota Jakarta Pusat perihal permohonan bantuan pengamanan keamanan kegiatan penertiban rumah yang dinilai atau yang dianggap penghuni liar," ujar Komarudin, Kamis (13/10/2022).
Penertiban dan penggeledahan itu dilakukan karena pemilik rumah hanya mempunyai Surat Izin Penghunian (SIP) yang kedaluwarsa sejak 2012 lalu.
"Dasar penertiban yang bersangkutan atau penghuni rumah hanya mengantongi SIP yang sudah mati sejak tahun 2012," ucapnya.
Petugas sempat bersitegang dengan pemilik rumah. "Iya, karena tadi dari pemilik rumah masih bertahan dan tidak mau meninggalkan rumah, padahal di sebelahnya sudah pergi semuanya," ujar Komarudin.
Baca juga: Wanda Hamidah Kini Berhijab tapi Ogah Disebut Hijrah
Saat ini suasana sudah kondusif. Dia tak akan menghalangi Wanda Hamidah apabila ingin melaporkan kejadian itu ke polisi.
"Silakan siapa orang-orang yang merasa punya alasan. Karena kita negara hukum, silakan kalau dia mau tunjukkan saja bukti kepemilikannya. Kalaupun punya SIP kapan masa berlakunya sudah dibayar atau belum ya tunjukkan saja," katanya.
Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Komarudin mengungkapkan alasan rumah Wanda Hamidah digeledah. Penggeledahan rumah Wanda tertuang dalam surat Wali Kota Jakarta Pusat yang dianggap tidak ada sertifikat kepemilikan yang sah atau penghuni liar.
Baca juga: Heboh Rumah Wanda Hamidah di Menteng Digusur, Kok Bisa? Ini Kata Wagub DKI
"Jadi berdasarkan surat Wali Kota Jakarta Pusat perihal permohonan bantuan pengamanan keamanan kegiatan penertiban rumah yang dinilai atau yang dianggap penghuni liar," ujar Komarudin, Kamis (13/10/2022).
Penertiban dan penggeledahan itu dilakukan karena pemilik rumah hanya mempunyai Surat Izin Penghunian (SIP) yang kedaluwarsa sejak 2012 lalu.
"Dasar penertiban yang bersangkutan atau penghuni rumah hanya mengantongi SIP yang sudah mati sejak tahun 2012," ucapnya.
Petugas sempat bersitegang dengan pemilik rumah. "Iya, karena tadi dari pemilik rumah masih bertahan dan tidak mau meninggalkan rumah, padahal di sebelahnya sudah pergi semuanya," ujar Komarudin.
Baca juga: Wanda Hamidah Kini Berhijab tapi Ogah Disebut Hijrah
Saat ini suasana sudah kondusif. Dia tak akan menghalangi Wanda Hamidah apabila ingin melaporkan kejadian itu ke polisi.
"Silakan siapa orang-orang yang merasa punya alasan. Karena kita negara hukum, silakan kalau dia mau tunjukkan saja bukti kepemilikannya. Kalaupun punya SIP kapan masa berlakunya sudah dibayar atau belum ya tunjukkan saja," katanya.
(jon)