5 Gubernur Jakarta dengan Masa Jabatan Tersingkat, Terakhir Cuma Empat Bulan
loading...
A
A
A
JAKARTA - Setidaknya terdapat lima Gubernur Jakarta yang memiliki masa jabatan singkat dalam sejarahnya. Bahkan di antara mereka ada yang menjabat hanya dalam empat bulan saja.
Dilansir dari mkri.id, masa jabatan kepala daerah yakni selama 5 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan sama seperti Presiden.
Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan daerah, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Baca juga : Daftar 5 Gubernur DKI Jakarta Termuda, Terakhir Berusia 23 Tahun
Meskipun telah diatur dalam UUD 1945, namun ternayat ada beberapa Gubernur Jakarta yang masa jabatannya masih kurang dari 5 tahun. Singkatnya masa jabatan ini disebabkan oleh beberapa faktor.
Berikut lima Gubernur Jakarta dengan masa jabatan tersingkat :
1. Joko Widodo
Sebelum menjabat sebagai Presiden RI pada tahun 2014 lalu, Joko Widodo sempat menjadi Gubernur Jakarta yang terpilih pada 15 Oktober 2012 dan menjabat hanya sampai 16 Oktober 2014 atau sekitar 2 tahun saja.
Pada saat itu, Jokowi menjadi Presiden bersama wakilnya Jusuf Kalla dalam Pemilu Presiden 2014. Kemudian posisi Gubernur Jakarta dipegang oleh Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
2. Soewirjo
Walikota pertama Jakarta ini juga memiliki masa jabatan yang singkat yaitu 1 tahun pada periode pertamanya. Dia hanya menjabat pada 23 September 1945 hingga 21 Juli 1947.
Pada masa pendudukan Belanda di Jakarta jabatannya ini sempat dipegang oleh Daan Jahja yang menjabat sebagai Gubernur Militer Jakarta periode 1948 hingga 1950.
Soewirjo sempat menjabat kembali menjadi Walikota pada 30 Maret 1950 namun hanya dalam kurun waktu 1 tahun saja sebelum dia ditunjuk menjadi Wakil Perdana Menteri Indonesia pada 27 April 1951.
3. Henk Ngantung
Seniman yang menjabat sebagai Walikota Jakarta pada 26 Agustus 1964 ini memiliki masa jabatan yang singkat yaitu hanya 11 bulan saja. Sebab pada 15 Juli 1965, Henk Ngantung dicopot dari jabatannya sebagai Gubernur Jakarta. Sampai saat ini alasan pencopotannya belum diketahui.
Sejarah hidupnya cukup miris. Setelah diberhentikan dari jabatannya yang hanya berlangsung singkat, Henk terlunta-lunta lantaran ia dituding terkait Partai Komunis Indonesia (PKI).
Baca juga : Jelang Akhir Jabatan, Ini Terobosan Anies sebagai Gubernur DKI Jakarta
4. Soemarno Sosroatmodjo
Soemarno Sosroatmodjo memang tercatat sebagai gubernur yang menjabat selama dua periode yang terpisah sama halnya dengan Soewirjo.
Pada periode pertamanya Soemarno Sosroatmodjo menjabat selama 4 tahun sejak 29 Januari 1960 hingga 28 Maret 1964. Selama menjabat dia sempat merangkap jabatan sebagai Menteri Dalam Negeri sejak 27 Agustus 1964 hingga 28 Maret 1966.
Setelahnya dia digantikan oleh Henk Ngantung yang menjabat selama 11 bulan. Setelah Henk dicopot, Gubernur Jakarta kembali diemban Soemarno namun hanya dalam jangka waktu singkat 9 bulan yakni sejak 15 Juli 1965 hingga 28 April 1966. Posisinya emudian digantikan oleh Ali Sadikin.
5. Djarot Saiful Hidayat
Djarot merupakan Gubernur Jakarta dengan masa jabatan terpendek sepanjang sejarah. Dia dilantik oleh Presiden Joko Widodo pada 15 Juni 2017 untuk menggantikan Ahok yang mengundurkan diri dari Jabatannya.
Masa jabatannya sendiri hanya selama empat bulan setelah pada 15 Oktober 2017 dia harus merelakan kursinya untuk Gubernur Jakarta yang terpilih.
Sebelum menjabat sebagai Gubernur Jakarta, Djarot pernah menjadi salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia. Selain itu, ia pernah menjabat sebagai Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Timur dari tahun 1999 sampai 2000.
Dilansir dari mkri.id, masa jabatan kepala daerah yakni selama 5 tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama hanya untuk satu kali masa jabatan sama seperti Presiden.
Hal ini sebagaimana ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan daerah, Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Baca juga : Daftar 5 Gubernur DKI Jakarta Termuda, Terakhir Berusia 23 Tahun
Meskipun telah diatur dalam UUD 1945, namun ternayat ada beberapa Gubernur Jakarta yang masa jabatannya masih kurang dari 5 tahun. Singkatnya masa jabatan ini disebabkan oleh beberapa faktor.
Berikut lima Gubernur Jakarta dengan masa jabatan tersingkat :
1. Joko Widodo
Sebelum menjabat sebagai Presiden RI pada tahun 2014 lalu, Joko Widodo sempat menjadi Gubernur Jakarta yang terpilih pada 15 Oktober 2012 dan menjabat hanya sampai 16 Oktober 2014 atau sekitar 2 tahun saja.
Pada saat itu, Jokowi menjadi Presiden bersama wakilnya Jusuf Kalla dalam Pemilu Presiden 2014. Kemudian posisi Gubernur Jakarta dipegang oleh Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok.
2. Soewirjo
Walikota pertama Jakarta ini juga memiliki masa jabatan yang singkat yaitu 1 tahun pada periode pertamanya. Dia hanya menjabat pada 23 September 1945 hingga 21 Juli 1947.
Pada masa pendudukan Belanda di Jakarta jabatannya ini sempat dipegang oleh Daan Jahja yang menjabat sebagai Gubernur Militer Jakarta periode 1948 hingga 1950.
Soewirjo sempat menjabat kembali menjadi Walikota pada 30 Maret 1950 namun hanya dalam kurun waktu 1 tahun saja sebelum dia ditunjuk menjadi Wakil Perdana Menteri Indonesia pada 27 April 1951.
3. Henk Ngantung
Seniman yang menjabat sebagai Walikota Jakarta pada 26 Agustus 1964 ini memiliki masa jabatan yang singkat yaitu hanya 11 bulan saja. Sebab pada 15 Juli 1965, Henk Ngantung dicopot dari jabatannya sebagai Gubernur Jakarta. Sampai saat ini alasan pencopotannya belum diketahui.
Sejarah hidupnya cukup miris. Setelah diberhentikan dari jabatannya yang hanya berlangsung singkat, Henk terlunta-lunta lantaran ia dituding terkait Partai Komunis Indonesia (PKI).
Baca juga : Jelang Akhir Jabatan, Ini Terobosan Anies sebagai Gubernur DKI Jakarta
4. Soemarno Sosroatmodjo
Soemarno Sosroatmodjo memang tercatat sebagai gubernur yang menjabat selama dua periode yang terpisah sama halnya dengan Soewirjo.
Pada periode pertamanya Soemarno Sosroatmodjo menjabat selama 4 tahun sejak 29 Januari 1960 hingga 28 Maret 1964. Selama menjabat dia sempat merangkap jabatan sebagai Menteri Dalam Negeri sejak 27 Agustus 1964 hingga 28 Maret 1966.
Setelahnya dia digantikan oleh Henk Ngantung yang menjabat selama 11 bulan. Setelah Henk dicopot, Gubernur Jakarta kembali diemban Soemarno namun hanya dalam jangka waktu singkat 9 bulan yakni sejak 15 Juli 1965 hingga 28 April 1966. Posisinya emudian digantikan oleh Ali Sadikin.
5. Djarot Saiful Hidayat
Djarot merupakan Gubernur Jakarta dengan masa jabatan terpendek sepanjang sejarah. Dia dilantik oleh Presiden Joko Widodo pada 15 Juni 2017 untuk menggantikan Ahok yang mengundurkan diri dari Jabatannya.
Masa jabatannya sendiri hanya selama empat bulan setelah pada 15 Oktober 2017 dia harus merelakan kursinya untuk Gubernur Jakarta yang terpilih.
Sebelum menjabat sebagai Gubernur Jakarta, Djarot pernah menjadi salah satu anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia. Selain itu, ia pernah menjabat sebagai Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jawa Timur dari tahun 1999 sampai 2000.
(bim)